Muara Enim, sorotkabar.com - Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel), Sodikin (48) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Dana Desa (DD) periode 2015-2022 sebesar Rp 485 juta.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi ADD/DD yang melibatkan tersangka berawal dari laporan masyarakat pada 20 Juni 2023 dengan nomor LP / A -25/ VI / 2023 /.
"Usai melalui proses penyidikan dan penyelidikan, saat itu tersangka masih saksi namun tidak memenuhi panggilan saksi sebanyak 2 (dua) kali pemanggilan dan tidak memberikan alasan sehingga (10/7/2024) tersangka dijemput paksa dan dilakukan pemeriksaan," katanya Selasa (15/10/2024).
Darmanson menjelaskan, usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara polisi menemukan alat bukti kuat dan Sodikin ditetapkan tersangka pada (10/7/2024) dan pemeriksaan ditingkatkan menjadi pemeriksaan tersangka.
"Ada beberapa bukti yang kuat sehingga Sodikin ditetapkan tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Dana Desa(DD) periode 2015-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 485 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Darmanson, tersangka dikenakan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.
"Rencana petugas akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Muara Enim, (hari ini) tanggal 15 Oktober 2024," ujarnya.(*)