TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sianida hingga Miras dari Filipina

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sianida hingga Miras dari Filipina
Kodaeral VIII menggelar konferensi pers digagalkannya penyelundupan sejumlah barang ilegal oleh warga negara asing asal Filipina senilai Rp 1 miliar lebih. (Antara/Kodaeral VIII Manado)

Manado,sorotkabar.com - Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII menggagalkan upaya penyelundupan barang illegal, termasuk racun sianida oleh warga negara asing (WNA) asal Filipina di wilayah perairan Sulawesi Utara. Nilai potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

"Digagalkannya penyelundupan barang ilegal tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026 oleh Tim QR-8 Kodaeral VIII," kata Komandan Kodaeral VIII Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, dikutip dari Antara, Minggu (14/6/2026).

Berdasarkan informasi intelijen, aksi penyelundupan dilakukan menggunakan kapal pumpboat ARRIL berwarna putih-biru yang berasal dari Filipina. Kapal tersebut diketahui menggunakan bendera Indonesia.

Dari hasil penindakan, tim gabungan mengamankan sejumlah barang ilegal yang diangkut kapal tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain sianida (CN) sebanyak 20 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram atau total sekitar 1.000 kilogram. Petugas juga mengamankan minuman beralkohol merek Tanduay sebanyak dua botol, Fundador dua botol ukuran 1 liter, serta Mojito empat botol ukuran 1 liter. Selain itu, turut diamankan tiga unit motor tempel merek Yamaha berkekuatan 18 PK.

"Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 miliar," ujar Dery.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index