Ambon,sorotkabar.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan tiga tanduk rusa timor serta sejumlah burung endemik yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
“Pengamanan dilakukan melalui pengawasan di jalur udara dan jalur laut dalam kurun waktu sepekan terakhir,” kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Arga Christyan, di Ambon, Jumat.
Ia mengungkapkan, temuan pertama terjadi pada 8 Juni 2026 di Bandara Pattimura Ambon. Petugas Officer In Journey Airports bersama Aviation Security (AVSEC) menemukan tiga tanduk rusa timor (Cervus timorensis) di dalam bagasi seorang penumpang pesawat Lion Air JT 879 tujuan Surabaya.
Sehari kemudian, tepatnya 9 Juni 2026, barang bukti tersebut diserahkan kepada Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Selain tiga tanduk rusa, petugas juga menerima satu cangkang triton terompet (Charonia tritonis).
Pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar juga dilakukan di jalur laut. Pada 11 Juni 2026, petugas Pos Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon berhasil mengamankan satu ekor Nuri Bayan Merah (Eclectus roratus) dan dua ekor nuri kepala hitam Papua (Lorius lory) saat melakukan pemeriksaan di atas KM Tatu Mailau.
Satwa-satwa tersebut kemudian diamankan di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku di Kebun Cengkeh, Ambon. Di lokasi tersebut, satwa menjalani pemeriksaan kesehatan, perawatan, dan karantina sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
BKSDA Maluku menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara petugas bandara, pelabuhan, aparat keamanan, dan instansi konservasi dalam mencegah perdagangan ilegal satwa liar yang masih menjadi ancaman bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
“Pengawasan yang dilakukan secara konsisten di pintu-pintu keluar masuk wilayah menjadi langkah strategis untuk menekan praktik penyelundupan satwa dilindungi maupun bagian tubuh satwa yang dilarang diperdagangkan,” ujarnya.
BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan, memelihara, maupun mengangkut satwa liar dan bagian-bagiannya tanpa izin, karena tindakan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat mengancam kelestarian satwa di alam.(*)