Flores Timur, sorotkabar.com - Charles Arif (49) alias Co Ciming, pelaku penyiraman air keras ke wajah siswi SMP, Meysa Chatlin Witak (13) ditangkap. Saat diinterogasi polisi Charles mengungkapkan alasannya tega melukai Meysa.
Dia mengaku jatuh cinta dengan Meysia. Namun, cintanya ditolak.
Menurut Kasatreskrim Polres Lembata, Iptu Donni Sare, Charles merasa sakit hati setelah perasaannya tidak mendapat respons yang baik dari Meysa. Selama ini, Charles yang seorang petani itu sering membuntuti Meysa.
"Motif pelaku karena sakit hati akibat rasa sayang dan suka terhadap korban tidak mendapatkan respons," kata Donni Sare,Selasa (15/10/2024)
Charles ditangkap di Rumah Sakit Umum Lewoleba sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (14/10/2024), tak sampai satu hari setelah dia menyiramkan air keras pada Senin pagi.
Donni membeberkan petunjuk mengenai pelaku mengarah kepada Charles berdasarkan analisis dan persesuaian keterangan para saksi.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti pelaku mengakui perbuatannya kepada korban dengan melakukan penyiraman air keras kepada korban," terang Donni.
Selain menangkap Charles, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor polisi L 4697 CY yang digunakan pelaku untuk penyiraman air keras. Kemudian, sebuah trun Mitsubishi Fuso EB 8393 F. Truk ini sering digunakan Charles untuk membuntuti korban.
Berdasarkan rekaman CCTV, Charles saat membuntuti Meysa dan berujung penyiraman air keras mengenakan kerudung warna abu-abu dan jaket hoodie putih.
"Pelaku juga mengenakan celana training merah, kaus lengan panjang merah, masker medis hijau, kaca mata bening polos sarung motif kotak, sepatu merek Adidas hitam putih, dan helm merah," urai Donni.
Polisi juga sudah menyelidiki air keras yang digunakan oleh Charles. Cairan berbahaya itu dibuat dari soda api.
"Air keras dibuat dari soda api campur air panas beserta wadah dari kaleng cat serta sisa soda api yang digunakan untuk meracik air keras," imbuh Donni.
Charles sebelumnya berusaha menghilangkan barang bukti. Namun, penyidik Satreskrim Polres Lembata mengamankan pakaian yang telah dikubur saat penyiraman air keras di daerah Kuari, Lembata. Polisi juga mengamankan sisa soda api yang dibuang di sungai kering Jembatan Lamahora. Lokasi itu hanya berjarak 100 meter dari rumah Charles.
"Selain itu, polisi juga mengamankan kaca mata bening yang disembunyikan pelaku di depan cermin rumahnya," ujar Donni.
Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat Charles dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Dilakukan dengan Rencana.
"Diancam pidana penjara 12 tahun," tutup Donni.(*)