Guru SD di Grobogan Diringkus, Cabuli Siswi Kelas 1 SD

Guru SD di Grobogan Diringkus,  Cabuli Siswi Kelas 1 SD

Grobogan, sorotkabar .com - Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah meringkus guru SD di Kecamatan Gabus berinisial R (42) setelah dilaporkan mencabuli siswinya yang duduk di bangku kelas 1.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengatakan, bapak dua anak warga Kecamatan Gabus yang terseret kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada akhir pekan lalu.

"Kami tangkap kemarin dan pemeriksaan sudah selesai. Proses saat ini melengkapi administrasi penyidikan," kata Agung saat dihubungi melalui ponsel, Senin (14/10/2024).

Kanit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan, Ipda M Yusuf Al Hakim, menyampaikan, R yang semula berstatus terlapor kini sudah ditetapkan sebagai tersangka merujuk bukti permulaan yang cukup. Baca berita tanpa iklan.

"Tersangka ini guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Yusuf.

Saat ini, kata Yusuf, Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan tengah berupaya mempersiapkan pendampingan psikis untuk korban yang tercatat mengalami trauma berat.

"Rencana besok bersama stake holder di klinik psikologi RSUD Purwodadi. Sekalian trauma healing ke korban sebagai langkah pertolongan pertama psikologis.

Ada juga bentuk kepedulian kita untuk baksos berupa tas dan peralatan sekolah," ujar Yusuf.

Tersangka dijerat tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga karena dalam hal tindak pidana dilakukan oleh pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan," pungkas Yusuf.

Korban trauma berat Untuk diketahui, siswi kelas 1 SD di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dikabarkan mengalami trauma berat usai diduga menjadi korban kekerasan seksual guru di sekolahnya.

Agung mengatakan, kasus dugaan pencabulan anak tersebut dilaporkan orangtuanya ke Polsek Gabus hingga kemudian dikoordinasikan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan.

"Iya dalam penanganan. Laporan yang diterima terkait dugaan pencabulan anak. Korban kelas 1 SD. Saat ini sedang proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Agung saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (12/10/2024).

Sebelumnya pada Sabtu (5/10/2024) sepulang sekolah, bocah perempuan berusia tujuh tahun itu merintih kesakitan saat buang air kecil di kamar mandi rumahnya.

Selanjutnya pada Rabu (9/10/2024) saat korban balik sekolah, keluhan serupa terulang. Korban lagi-lagi meringis sakit pada kemaluan.

Dua hari sebelumnya korban diketahui membolos, tidak mau berangkat sekolah. Orangtua korban yang penasaran lantas berupaya mencecarnya sampai akhirnya anak itu mengaku telah dicabuli gurunya di toilet tempat ia mengenyam pendidikan.

Pelajar SDN itu bahkan dirundung ketakutan dan enggan untuk kembali bersekolah.

"Kami akan koordinasikan dengan pihak terkait untuk trauma healing. Saat ini korban bersama keluarganya," kata Agung.

Kapolsek Gabus, AKP Chandra Bayu Septi, mengatakan, untuk melengkapi proses pembuktian kekerasan seksual, korban sudah dibawa orangtuanya ke Puskesmas Gabus 1 untuk "visum et repertum".

"Laporan medis dari dokter untuk kepentingan penyidikan belum disampaikan. Tunggu saja masih didalami," pungkas Chandra. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index