Prabowo Minta Menteri dan DPR Tuntaskan RUU Ketenagakerjaan pada 2026

Prabowo Minta Menteri dan DPR Tuntaskan RUU Ketenagakerjaan pada 2026
Presiden Prabowo Subianto (ketiga kanan) didampingi Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban (kiri), Ketua Umum KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat (kedua kiri), Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea (ketiga kiri), Presiden KSPI Sai

Jakarta,sorotkabar.com - Presiden Prabowo Subianto mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pada 2026 untuk memberi perlindungan bagi kaum pekerja atau buruh.

Pernyataan tersebut Prabowo sampaikan dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Dalam pidatonya, presiden menyatakan telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menuntaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

"Saya juga telah memberi instruksi kepada menteri ketenagakerjaan, dan menteri hukum untuk segera bersama DPR selesaikan RUU Ketenagakerjaan," kata Prabowo.

Prabowo menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan dalam tahun ini dengan substansi yang berpihak pada kepentingan kaum buruh.

"Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan UU itu harus berpihak kepada kaum buruh," tegas Prabowo.

Lebih lanjut, kepala negara menekankan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan pemerintah akan didorong untuk menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ia juga menilai, keberpihakan terhadap pekerja merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.

"Kita berharap UU kita selalu akan menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia," papar Prabowo.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama serikat pekerja/buruh telah sepakat untuk mematangkan substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru melalui dialog intensif sebelum diajukan ke pemerintah.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menegaskan penyusunan RUU Ketenagakerjaan harus berangkat dari kesepahaman bersama agar hasilnya implementatif dan kompetitif.

Dari sisi pekerja, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mendorong komunikasi yang setara untuk membahas isu strategis seperti reformasi pengupahan yang adil dan penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti urgensi kesiapan menghadapi disrupsi teknologi.

“Perlunya kesiapan menghadapi disrupsi teknologi dan otomatisasi melalui program pengembangan keterampilan yang terencana dan berkelanjutan,” tutur Jumhur

Melalui proses dialog sosial yang kuat, dunia usaha dan pekerja dinilai dapat berkontribusi bersama membangun kerangka undang-undang demi kepentingan nasional yang memberikan kepastian hukum, mendorong produktivitas, serta menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan bagi perekonomian nasional.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index