Polisi Ringkus Pembunuh Pria Mabuk di Makassar

Polisi Ringkus Pembunuh Pria Mabuk di Makassar
Ilustrasi - Pelaku kriminal ditangkap polisi. ANTARA/Rolandus Nampu.

Makassar,sorotkabar.com - Polisi meringkus terduga pembunuh pria mabuk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar pada Rabu (29/4) sekitar pukul 03.00 WITA dini hari.

"Pelaku inisial HA (26) ditangkap di Kabupaten Pangkep saat melarikan diri setelah menikam korbannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar," ujar Kapolsek Tamalanrea Komisaris Polisi Mustari Alam saat dikonfirmasi wartawan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Ia menjelaskan, HA diringkus oleh tim Unit Resmob Polsek Tamalanrea dipimpin AKP Sangkala dibantu tim Resmob Polres Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

Peristiwa pembunuhan terhadap korban RI (48) dipicu cekcok keduanya. Korban yang dalam kondisi mabuk ditikam oleh pelaku dengan menggunakan dua badik sehingga mengakibatkan luka serius pada beberapa bagian tubuh korban hingga meninggal di lokasi.

Sebelumnya, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut di depan kediaman bos pemilik nasi kuning tersebut, di Kompleks Bumi Tamalanrea Permai (BTP).

"Bosnya ini memang berdekatan rumah dengan korban. Waktu itu, sempat cekcok antara pelaku dan korban. Korban dalam pengaruh minuman keras (mabuk). Lalu pelaku disuruh bosnya tinggalkan itu (korban) agar membawa nasi kuning ke perintis (lokasi jualan)," kata Kapolsek.

Diduga korban merasa tersinggung ditinggalkan usai cekcok, langsung menyusul pelaku di tempat jualan nasi kuning di Jalan Perintis Kemerdekaan untuk mencarinya, sembari membawa pisau.

Selang beberapa saat, pelaku dan korban bertemu dan cekcok mulut kembali terjadi di lokasi jualan nasi kuning tersebut.

Pelaku mengetahui korban membawa pisau untuk menikamnya, lalu mempersenjatai dirinya dengan badik. Sempat terjadi duel antarkeduanya.

Sejauh ini, katanya, penyidik masih mendalami pemicu kejadian menyebabkan keduanya cekcok.

Diduga ada ketersinggungan saat korban pulang ke rumahnya lalu bertemu dengan pelaku karena awal kejadian di rumah bos pemilik nasi kuning tersebut.

"Ini masih kami dalami penyebabnya, karena jelas mereka cekcok, apalagi korban dalam pengaruh miras. Tidak ada masalah antara korban dengan bos pelaku. Mungkin saja saat ketemu, di situ ada ketersinggungan, karena kalau orang mabuk gampang tersinggung, biar tidak ada masalah," katanya.

Pelaku kini sudah ditahan di Polsek Tamalanrea untuk menjalani pemeriksaan dari penyidik setelah ditetapkan tersangka.

Pelaku dapat dijerat pasal 458 ayat 1, subsidair pasal 466 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index