Beraksi Sembilan TKP, Polres Dumai Bekuk Residivis Spesialis Jambret

Beraksi Sembilan TKP, Polres Dumai Bekuk Residivis Spesialis Jambret
eraksi Sembilan TKP, Polres Dumai Bekuk Residivis Spesialis Jambret

Dumai,sorotkabar.com - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Dumai menangkap seorang pria berinisial ABN alias AS (40), yang diketahui merupakan residivis spesialis jambret.

Pelaku ditangkap pada Jumat (24/4/26) April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah melalui serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Kota Dumai.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial KS (39), seorang karyawan swasta, yang menjadi korban penjambretan pada Rabu (11/2/26) sekitar pukul 07.40 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Dumai Selatan. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja dengan sepeda motor dan mengenakan gelang emas seberat sekitar 4 gram.

Ketika hendak berbelok ke lokasi kerjanya, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor berwarna hitam.

Pelaku kemudian dengan cepat menarik gelang emas dari pergelangan tangan korban dan langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,25 juta dan melaporkannya ke Polres Dumai untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang membenarkan diamankannya seorang tersangka diduga sebagai jambret yang telah meresahkan masyarakat itu.

Dijelaskan AKBP Angga, dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah beraksi di sembilan TKP, di antaranya empat lokasi di Jalan Ahmad Yani, dua lokasi di Jalan Sidorejo, serta masing-masing satu lokasi di Jalan Merdeka Lama, Jalan Delima, dan Jalan Cut Nyak Dien.

Bahkan, dari total aksi tersebut telah tercatat dalam 10 laporan polisi yang saat ini tengah diproses secara bertahap dengan berkas terpisah.

"Pelaku bukan pemain baru dalam kejahatan ini. Ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa pada tahun 2013, 2016, dan 2021," ungkap AKBP Angga melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/26).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor warna hitam, sepasang pelat nomor polisi, helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat berkendara dan mengenakan barang berharga di tempat terbuka yang dapat memicu aksi kejahatan.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index