Samsat di Riau Libur Dua Hari, Bapenda Tambah Jam Pelayanan Pekan Depan

Samsat di Riau Libur Dua Hari, Bapenda Tambah Jam Pelayanan Pekan Depan
Samsat di Riau Libur Dua Hari, Bapenda Tambah Jam Pelayanan Pekan Depan

Pekanbaru,sorotkabar.com - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di kabupaten kota se-Provinsi Riau tutup selama dua hari, yakni pada Jumat (1/5/2026) dan Sabtu (2/5/2026).

Penutupan pelayanan pembayaran pajak tersebut dilakukan sehubungan dengan peringatan Hari Buruh Dunia (May Day) pada 1 Mei serta penyesuaian kalender kerja daerah.

Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.14.1.1/5/Bapenda/2026 mengenai Pelayanan Samsat pada UPT/UP Pengelolaan Pendapatan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Hal ini juga merujuk pada ketetapan libur nasional yang telah diatur oleh pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari mengatakan, bahwa hari Jumat ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Sementara itu, hari Sabtu menjadi hari libur biasa yang jam kerjanya akan digantikan pada pekan efektif berikutnya.

"Karena itu, pelayanan Samsat ditutup sementara guna menghormati hari libur nasional May Day," kata Ninno Wastikasari, Jumat (1/5/2026).

Dasar penetapan kebaikan tersebut sesuai Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 100.3.4/1612/SETDA/2025 yang diterbitkan pada Desember tahun lalu. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan jumlah jam kerja efektif ASN dan petugas layanan tetap terpenuhi, yakni sebanyak 37,5 jam dalam satu minggu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai konsekuensi dari libur di hari Sabtu, lanjut Ninno, pihaknya akan melakukan penyesuaian jadwal pada pekan depan.

"Kita memutuskan untuk menambah satu jam operasional pelayanan di setiap harinya. Penambahan ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan durasi layanan yang maksimal meskipun sempat terpotong libur," terangnya.

Adapun jadwal terbaru pada pekan depan adalah sebagai berikut: Senin hingga Kamis layanan dibuka pukul 08.00-15.00 WIB, Jumat pukul 08.00-12.30 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-13.00 WIB.

"Jam kerja pelayanan Samsat pekan depan ditambah satu jam untuk mengganti waktu yang hilang saat hari libur Sabtu tersebut," ujarnya.

Untuk itu, Ninno mengimbau bagi wajib pajak yang masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jatuh tempo tepat pada tanggal 1 dan 2 Mei, pemerintah memberikan dispensasi khusus. Pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya, Senin 4 Mei 2026.

"Kita imbau masyarakat untuk tidak khawatir terkait sanksi administratif selama masa libur dua hari ini. Pajak yang jatuh tempo pada hari libur tersebut tidak akan dikenakan denda keterlambatan, asalkan dilunasi pada tanggal 4 Mei mendatang," tukasnya.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index