Imigrasi Dumai Tangani Tujuh Warga asing berencana ke Malaysia secara ilegal

Imigrasi Dumai Tangani Tujuh Warga asing berencana ke Malaysia secara ilegal
Konferensi pers di Polres Dumai terkait penyelundupan WNI dan WNA ke Malaysia secara ilegal.ANTARA/HO-Imigrasi Dumai

"Kami apresiasi upaya kepolisian yang telah mencegah berangkat ilegal warga ke Malaysia. Sesuai kewenangan maka kami akan menangani pelimpahan perkara dari Polres Dumai ini," demikian Kepala Kantor Imigrasi Dumai Mohammad Ruhiyat Tolib.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua mengumumkan penetapan dua tersangka terlibat dalam perdagangan 61 warga Indonesia dan 7 orang asing ke Malaysia yang diamankan di Pantai Selinsing Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

Selain warga asing, polisi juga mencegah 61 calon pekerja migran Indonesia asal Provinsi Sumbar, Aceh, Kerinci Jambi, Sumatera Utara dan Lombok. Mereka ditemukan petugas saat bersembunyi di salah satu hutan bakau di sekitar pesisir pantai di Kecamatan Medang Kampai menunggu keberangkatan dengan kapal speedboat.

Mereka direncanakan berangkat di salah satu pelabuhan kecil di Kecamatan Medang Kampai denga. kapal yang sudah disiapkan menuju Malaysia tanpa memiliki dokumen resmi alias secara ilegal.

“Sebanyak 61 orang berhasil diamankan di lokasi pesisir, dan seluruhnya langsung dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Hasyim dalam keterangan pers di Polres Dumai, Kamis (23/4) kemarin.

Dua tersangka ditetapkan, yakni MF sebagai penampung calon pekerja migran dari luar daerah sebelum diberangkatkan secara non prosedural, dan RGS berperan sopir antar jemput korban dari rumah singgah hingga ke lokasi pemberangkatan di pesisir pantai.

Adapun barang bukti diamankan berupa dua unit mobil, masing-masing berwarna hitam dan Merah Maron Sigra BM 1749 RT dan Calya BM 1088 DI.

Sementara, Kapolres Dumai AKBP Angga FH menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana bagi pihak yang merekrut, menempatkan, atau memberangkatkan PMI tanpa izin resmi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik penempatan PMI secara ilegal merupakan tindak pidana serius yang berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja migran serta membuka peluang terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Polres Dumai menyatakan komitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan pemberangkatan PMI ilegal, baik sebagai perekrut, penampung, pengangkut, maupun pihak lain yang membantu kegiatan tersebut. (*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index