Bolaang Mongondow Timur, sorot kabar.com - Bawaslu Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) menangani 11 kasus dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dari temuan tersebut, ada dua aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas.
"Ada 11 temuan yang dugaan pelanggaran undang-undang lainnya, 1 laporan, ikut kampanye salah satu pasangan calon," kata Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024).
Mutahir belum merinci kasus yang ditangani tersebut. Namun pihaknya sudah meneruskan hasil pemeriksaan dua ASN yang diduga melanggar netralitas ke Badan Kepegawaian Negera (BKN).
"Ada 2 dugaan netralitas ASN sementara kami rampungkan untuk direkomendasikan ke BKN," tambahnya.
Dia mengatakan dugaan pelanggaran itu hasil temuan panitia pengawas kecamatan (panwascam). Kasusnya didominasi dugaan keterlibatan aparatur negara ikut kampanye pilkada.
"Paling dominan netralitas perangkat desa.Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan langsung oleh jajaran kami, baik saat pelaksanaan kampanye maupun di media sosial," terangnya.
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait netralitas aparat desa dan ASN di Kabupaten Boltim. Pihaknya juga bekerja sama dengan aparat desa melakukan pengawasan pada pilkada.
"Kami terus mendorong agar seluruh jajaran di 7 kecamatan dan 81 desa untuk aktif melakukan pengawasan terkait potensi pelanggaran pemilihan," papar Mutahir.
Mutahir mengajak masyarakat berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Dia mengajak masyarakat melapor ke bawaslu jika ada temuan dugaan pelanggaran di lapangan.
"Apabila ada dugaan pelanggaran pemilihan silakan lengkapi syarat formil dan materil, kemudian sampaikan laporan tersebut," jelasnya.(*)