Di Tipu Rekan Kerja Reno Lapor Polisi, Modal Usahanya Dibawa Kabur Rp 50 Juta

Di Tipu Rekan Kerja  Reno Lapor Polisi,  Modal Usahanya Dibawa Kabur Rp 50 Juta
Reno lapor polisi usai jadi korban oleh rekan bisnisnya di Palembang, Sumsel. (Sabrina Adliyah)

Palembang, sorotkabar.com - Seorang pebisnis barang bekas di Palembang, Reno (35) ditipu rekan kerjanya sendiri. Akibatnya, ia merugi sebesar Rp 50 juta.

Reno menyebut, peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/6/2024) lalu. Warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang tersebut mengatakan, uangnya dilarikan oleh terlapor atas nama OR (36).

"Saya punya bisnis barang bekas dengan OR, biasanya dia kirim barang tiap minggu. Tapi pada hari itu, dia tidak kirim sampai sekarang, sedangkan saya sudah transfer modal Rp 50 juta," ujarnya, Sabtu (12/10/2024).

Reno menceritakan, dia awalnya mengirim modal bisnis tersebut ke OR sebanyak Rp 20 juta. Kemudian, dia kembali mengirim Rp 10 juta sebanyak 3 kali tiap minggu.

"Jadi total saya sudah kirim Rp 50 juta ke terlapor untuk modal barang bekas. Hari itu, saya datangi tempat dia di Kecamatan Jakabaring, Palembang untuk mengambil barang," katanya.

Namun saat dihampiri, kata Reno, barang bekas yang dijanjikan OR tidak ada. Terlapor pun meminta korban untuk datang kembali minggu depan.

"Dia (OR) mengaku barangnya belum ada saat itu (30/6). Jadi saya diminta ke sana lagi minggu depannya," ujarnya.

Meski begitu, hasilnya tetap nihil saat Reno kembali mendatangi toko barang bekas terlapor minggu selanjutnya. Korban pun meminta uangnya kembali.

"Saya bilang, kalau memang tak ada barangnya, tolong kembalikan saja uang saya. Namun dia minta waktu satu bulan karena menurutnya, uang dia masih tertahan di orang lain," katanya.

Dia mengatakan, keduanya pun bersepakat dengan hitam di atas putih. Namun Reno harus kembali kecewa karena uang maupun barang yang dijanjikan belum ia terima meski telah lewat 2 bulan.

"Saya sudah tagih lagi. Akhirnya dia bilang kalau mau dilaporkan silakan, jadi saya langsung ke SPKT Polrestabes Palembang untuk melapor," katanya.

Reno menjelaskan, dia sudah bekerja sama menjalankan bisnis barang bekas tersebut bersama terlapor OR (36) sejak 2021. Dia mengaku, kejadian seperti ini sudah terjadi untuk yang kedua kalinya.

"Saya sudah lama kerja sama dengan dia dari 2021. Sebelumnya pernah, tapi sudah selesai (masalahnya)," katanya.

Sementara itu, Panit III SPKT Polrestabes Palembang Ipda Ratosa membenarkan adanya aduan tersebut. Dia mengatakan, terlapor terancam pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.

"Betul tadi saudara RN melayangkan aduan kasus penggelapan yang dialaminya. Laporan tersebut akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index