Bima, sorotkabar.com - Seorang mahasiswa berinisial AKD (23) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, (NTB) ditangkap polisi. AKD diketahui memiliki 63 poket ganja yang akan diedarkan di wilayah Kota Bima.
"Pelaku tengah berupaya mengedarkan narkotika jenis ganja," kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah, Sabtu, (12/10/2024).
Dediansyah mengungkapkan AKD ditangkap di depan RSUD Kota Bima, Jumat (11/10/2024) malam. Dari tangan AKD, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam bungkus plastik ganja kering, kartu ATM, dompet, sepeda motor, dan uang tunai Rp 300 ribu.
"Kami kembangkan karena mencurigai AKD masih menyembunyikan barang bukti lainnya," katanya.
Setelah diinterogasi, AKD mengakui menyimpan lebih banyak ganja di rumahnya yang berada di kompleks Tolotongga, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Tim langsung bergerak untuk melakukan penggeledahan.
Dari sana petugas menemukan tambahan berupa 39 bungkus plastik ganja, 18 klip ganja, belasan klip plastik kosong, tabung kaca, dan tas jinjing.
"Total ganja kering siap edar yang disita dari AKD sebanyak 63 poket dengan berat kotor mencapai 605 gram," ujarnya.
"Saat ini, AKD dan barang bukti yang disita, sudah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," tambah Dediansyah.(*)