Mobil Jenazah di SPBU Semarang Tak Boleh Isi Solar, Keranda Diturunkan

Mobil Jenazah di SPBU Semarang Tak Boleh Isi Solar, Keranda Diturunkan
Mobil ambulans jenazah menurunkan keranda karena tak boleh isi solar di SPBU Semarang. FOTO: Tangkapan layar akun Instagram @folkshitt. jateng.jpnn.com,

Semarang, sorotkabar. com - Sebuah video menunjukkan mobil jenazah menurunkan keranda di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Diketahui lokasi itu berada di Kota Semarang,Jawa Tengah.

Dalam unggahan akun Instagram @folkshitt, mobil ambulans jenazah itu tak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. "Ini ambulans tidak diperbolehkan mengisi solar karena SOP-nya seperti itu," ujar seorang pria yang merekam video tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pertamina angkat bicara bahwa peristiwa terjadi di SPBU 41.501.28 Jalan Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menyebut ambulans itu tak diperbolehkan isi solar karena tidak memiliki QR code dan nomor polisi atau pajak 5 tahunan mati.

"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi," ujar Brasto Galih Nugroho Jumat (11/10).

Menurutnya, pendaftaran QR code memerlukan nomor polisi yang hidup karena pendataan itu sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Ambulans tersebut menggunakan BBM jenis Biosolar dan penerapan QR code untuk Biosolar sudah berlaku sejak tahun lalu. Sehingga ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Namun, mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen.

"Saat peritiwa tersebut, pihak ambulans sempat akan memakai QR code kendaraan di depannya," ujar Brasto.

Dia bilang upaya itu juga sebenarnya tidak diperbolehkan karena QR Code bersifat pribadi dan rahasia, serta hanya digunakan untuk bertransaksi satu kendaraan terdaftar di SPBU.

"(Keranda jenazah, red) langsung dimasukkan lagi ke mobil ambulans. Tadi SPBU mau bantu pendaftaran QR code, tetapi didapatkan STNK yang ditunjukkan mati.

Namun kami koordinasikan dengan pihak ambulansnya untuk pendaftarannya kembali," ujarnya. Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan saat itu juga ambulans tersebut kemudian diberikan bantuan voucher BBM nonsubsidi Dex Series. "Mengingat ambulans adalah kendaraan layanan umum, kami membantu agar ambulans tersebut bisa beroperasi, dengan memberikan bantuan voucher BBM Dex Series," kata Happy.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index