Tahap II Dugaan Korupsi di Satpol PP Bengkalis, Kerugian Negara Rp1,4 M

Tahap II Dugaan Korupsi di Satpol PP Bengkalis, Kerugian Negara Rp1,4 M
Kejari Bengkalis terima pelimpahan tahap dua kasus korupsi di Satpol PP Bengkalis yang merugikan negara mencapai Rp1,4 miliar. (ANTARA)

BENGKALIS, sorotkabar.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana korupsi dari Polres Bengkalis terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 hingga 2022. 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Kamis (2/4/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, menyampaikan dalam perkara tersebut terdapat dua tersangka yang diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Kedua tersangka masing-masing berinisial INR yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kasubag Penyusunan Program pada Sekretariat Satpol PP Kabupaten Bengkalis tahun 2021–2022, serta IM yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada instansi yang sama pada periode tersebut.

"Para tersangka diduga terlibat dalam perbuatan mengatur, mengelola, serta menikmati uang yang bersumber dari kegiatan fiktif dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2021 dan 2022," ujar Wahyu.

Dalam perkara ini, para tersangka didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dikatakannya, berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula sejak HENGKI menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis pada April 2021 hingga Desember 2022. Saat itu diduga terjadi kesepakatan untuk melakukan pemotongan sebesar 5 persen dari setiap pencairan anggaran kegiatan di masing-masing bidang.

"Pemotongan tersebut dilakukan oleh tersangka I.M selaku bendahara pengeluaran setiap kali terjadi pencairan anggaran. Uang hasil pemotongan kemudian disimpan dan sebagian besar diserahkan kepada Hengki baik secara tunai maupun melalui transfer," jelas Wahyu.

Dari hasil pemotongan tersebut, tercatat jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp826.648.000. Dari jumlah itu, sebesar Rp733.094.200 diserahkan kepada HENGKI, sementara sisanya sekitar Rp93.553.800 diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya belanja fiktif pada sejumlah kegiatan, di antaranya perjalanan dinas, penyediaan bahan logistik, serta biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas termasuk pembelian bahan bakar minyak dengan nilai mencapai Rp91.602.600.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.429.780.200 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis tertanggal 31 Juli 2025. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp317.138.400 dari sejumlah saksi yang diduga menerima pembayaran tanpa melaksanakan pekerjaan sesuai kegiatan yang tercantum," ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta memastikan setiap pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan transparan.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index