Jakarta,sorotkabar.com – Kritik keras terhadap komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan kembali mencuat. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo, menilai pemerintah belum sungguh-sungguh menjalankan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya terkait kewajiban negara tentang pendidikan dan kesejahteraan guru.
Firman menegaskan bahwa problem pendidikan nasional bukan sekadar soal kebijakan teknis, melainkan kegagalan struktural dalam memahami konstitusi. Ia menyoroti fakta bahwa implementasi pendidikan gratis baru berjalan dalam beberapa tahun terakhir indikasi lambannya respons negara terhadap mandat dan hak dasar masarakat.
“Ini bukan soal program, ini soal komitmen., lalu di mana letak keseriusan negara?” tegasnya, Jumat (27/3/2026).
Namun, kritik Firman tidak berhenti pada aspek normatif. Ia secara tajam menyoroti ironi di lapangan: guru—yang disebutnya sebagai fondasi utama pembangunan bangsa—justru hidup dalam kondisi yang memprihatinkan, terutama mereka yang berstatus non-ASN atau guru bantu dan honorer.
Di tengah narasi kemajuan pendidikan yang kerap digaungkan pemerintah, realitas kesejahteraan guru justru menunjukkan jurang ketimpangan yang lebar. Gaji rendah, pembayaran tidak menentu, hingga ketiadaan jaminan masa depan menjadi potret yang berulang.
“Masih ada guru digaji Rp300 ribu, dibayar tiga bulan sekali. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini kegagalan negara melindungi profesi guru yg sangat strategis,” ujar politisi Partai Golkar.
Firman bahkan mengungkapkan pernah mendesak kepada penerintah, dalam memperjuangkan kenaikan kesejahteraan guru. Namun menurutnya, keberpihakan anggaran terhadap guru masih belum menjadi prioritas utama.
Lebih jauh, ia mengkritik inkonsistensi arah kebijakan pendidikan nasional yang kerap berubah mengikuti pergantian rezim. Pola ini dinilai memperlihatkan absennya grand design yang berkelanjutan.
“Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan,” sindirnya.
Firman mendorong pembentukan UU perlindungan dan badan guru nasional sebagai langkah strategis untuk merumuskan peta jalan pendidikan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045. Tanpa arah yang jelas, ia menilai target tersebut hanya akan menjadi slogan politik.
Di sisi regulasi, ia juga menyoroti aturan turunan yang dinilai kontraproduktif, khususnya terkait batas usia pengangkatan aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai ketentuan tersebut justru mendiskriminasi guru yang telah lama mengabdi.
Sebagai solusi, Firman mendesak lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru yang bersifat lex specialis dan dirancang melalui pendekatan omnibus law.
Ia menilai langkah ini penting untuk “membersihkan” berbagai regulasi yang tumpang tindih dan tidak berpihak pada guru.
“Kalau negara serius, keberpihakan itu harus konkret, bukan retorika. Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan,” tegasnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, kritik Firman bukan sekadar peringatan, melainkan alarm bahwa negara sedang gagal menjaga fondasi paling dasar dari pembangunan: pendidikan yang adil dan bermartabat. (*)