Bawa Narkotika ke Bandara Soetta, WNA Tiongkok Ditangkap

Bawa Narkotika ke Bandara Soetta, WNA Tiongkok Ditangkap
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengungkap kasus penyelundupan natkotika oleh CJ (39), warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. (ANTARA/Azmi Samsul M)

Tangerang, sorotkabar.com -
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menangkap CJ (39), warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis MDMA sebanyak 1.915 gram ke bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat menyampaikan bahwa penyelundupan barang haram berupa MDMA bercampur Kokain dalam bentuk bubuk dan etomidate dalam pods vape ini terungkap atas hasil pemeriksaan barang oleh petugas di Bandara Soetta.

"Penindakan ini merupakan hasil operasi analisis risiko berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang terlaksana pada periode libur Idul Fitri 1447 H tahun 2026," katanya.

Ia menjelaskan, WNA Tiongkok yang diketahui sebagai kurir ini diamankan setelah diketahui membawa narkotika usai tiba di Indonesia dengan menggunakan penerbangan rute Techo International Airport Kamboja (KTI) – Jakarta (CGK) pada Jumat (20/3) malam.

"Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis MDMA sebanyak 1.915 gram menggunakan modus penyembunyian dalam dinding koper (false concealment) untuk mengelabuhi petugas pemeriksaan," jelasnya.

Dari hasil penanganan kasus tersebut, kemudian Bea Cukai bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dimana, kata Hengky, pada Selasa (24/3) kembali dilakukan pemeriksaan atas paket barang kiriman yang diberitahukan sebagai mainan, namun ditemukan adanya barang lain berupa pods vape berisi Narkotika golongan II jenis cairan etomidate sebanyak 8 (delapan) buah dengan modus salah pemberitahuan (false declaration) tujuan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kembali dilakukan kerjasama dengan Satresnarkoba Polresta untuk pengungkapan kasus, dan berhasil diamankan 1 (satu) orang inisial JS (WNI, Pria, 33 Tahun) sebagai penerima paket barang kiriman tersebut," terangnya.

Sementara, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Whisnu Wardana menambahkan, kedua pelaku tersebut telah dilakukan penahanan. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait narkotika jenis MDMA itu.

"Dengan banyaknya barang bukti MDMA hampir 2 kilogram itu, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah barang bukti itu sebagai bahan baku atau semacamnya," jelasnya.

Whisnu menambahkan, saat ini pihaknya tengah memburu seorang WNA asal Tiongkok yang menjadi pengendali dari pengiriman MDMA tersebut ke Indonesia.

"Yang jadi DPO (daftar pencarian orang) satu orang berinisial HS, yang merupakan WNA Tiongkok," ungkap Whisnu.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index