JAKARTA, sorotkabar.com - Bareskrim Polri menangkap pemilik dan manajer klub malam White Rabbit di Jakarta Selatan terkait kasus peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di lokasi yang sama.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap adanya keterlibatan manajemen dalam praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap lima tersangka yang lebih dahulu diamankan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan, diperoleh keterangan terdapat keterlibatan pihak manajemen,” kata Eko, Rabu (25/3/2026).
Dua tersangka yang ditangkap yakni direktur sekaligus pemilik White Rabbit Alex Kurniawan serta manajer operasional, Yaser Leopold Talatahu.
Yaser diduga berperan menyetujui pemesanan narkotika oleh tamu melalui pelayan atau server. Sementara Alex disebut mengetahui praktik tersebut dan memberikan jaminan keamanan.
Polisi menangkap Yaser di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (18/3/2026) sore. Pada hari yang sama, Alex ditangkap di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Hasil interogasi mengungkap praktik peredaran narkotika di White Rabbit telah berlangsung sejak 2024. Tujuannya diduga untuk menjaga tingkat kunjungan pelanggan.
“Kedua tersangka selanjutnya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang terlibat,” ujar Eko.
Penggerebekan dan Modus Terstruktur
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim gabungan pada Selasa (17/3/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga sebagai pengedar dan perantara.
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan dengan metode undercover buying.
Petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan pemesanan narkotika melalui seorang pelayan bernama Rizky alias Kiki. Komunikasi kemudian berlanjut ke captain bernama Sean dan supervisor berinisial Rully.
“Rully kemudian menghubungi Ridwan dan menyampaikan adanya pesanan dari tamu,” jelas Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2026).
Ridwan ditangkap di room S707 sekitar pukul 01.30 WIB saat membawa pesanan. Polisi menyita 10 butir ekstasi dan dua pods berisi cairan etomidate.
Ridwan mengaku mendapatkan barang tersebut dari Erwin Septian alias Ewing, dengan upah distribusi mencapai Rp15 juta.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap setiap transaksi narkotika harus melalui persetujuan manajer operasional, Yaser. Hal ini menguatkan dugaan keterlibatan manajemen dalam jaringan tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi di dalam klub:
Room S202 dan S209: sisa ketamin milik pengunjung
Room W01: balon bekas pakai untuk menghirup gas
Area dapur: 9 tabung gas whipping, pengikat balon, dan ratusan balon
Area kantor: dua brankas berisi narkotika dan uang hasil penjualan
Ewing kemudian ditangkap di kediamannya di Bekasi. Ia mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seseorang berinisial UKM alias Koko. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(*)