PEKANBARU, sorotkabar.com - Seorang pria ditemukan tewas di lokasi aktivitas galian C di Jalan Simpang Jengkol, RT 03 RW 05, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (18/3/2026) sore. Temuan korban, viral di media sosial dan kembali menyoroti aktivitas tambang ilegal yang dinilai masih lemah pengawasan.
Korban diketahui bernama Farisman Laiya (46), warga setempat. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan posisi telungkup di ujung jalan sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut saksi, Walidiu Laila (52), korban ditemukan saat dilakukan pencarian oleh keluarga karena tidak pulang selama satu hari.
“Awalnya kami mencari karena korban tidak pulang. Saat menyisir lokasi, saya melihat seseorang tergeletak tidak bergerak. Setelah didekati, ternyata korban yang kami cari,” ujarnya.
Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak keluarga dan diteruskan ke kepolisian. Sadarman Laiya (26), yang merupakan anak korban, mendatangi lokasi sebelum melapor ke Polsek Kulim.
Kapolsek Kulim, Kompol Didi Antoni, mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Personel langsung ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memasang garis polisi, serta mengumpulkan keterangan saksi,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Ia menjelaskan, jasad korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi.
“Berdasarkan keterangan keluarga, korban memiliki riwayat penyakit epilepsi dan gejala stroke. Keluarga juga telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi,” katanya.
Meski demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada peristiwa kematian tersebut. Lokasi penemuan jasad diketahui merupakan kawasan aktivitas galian C yang diduga ilegal dan telah berulang kali menelan korban jiwa.
Sebelumnya, dua anak, Martha (11) dan Jefri (8), meninggal dunia setelah ditemukan mengapung di genangan air bekas galian C di Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, pada 8 September 2025.
Saat itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyatakan bahwa aktivitas galian C di kawasan tersebut ilegal dan telah berlangsung lama. Ia juga meminta adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.(*)