Jakarta,sorotkabar.com - Massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) terlihat mengamuk di halaman Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026) malam. Aksi tersebut terjadi saat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Saat Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol, massa yang berada di luar gedung langsung berteriak dan menuding KPK bersikap tidak adil.
Mereka berkali-kali meneriakkan KPK telah melakukan kriminalisasi terhadap Yaqut yang mereka yakini tidak terlibat dalam praktik korupsi kuota haji. Dalam aksi tersebut, massa juga terlihat mengoyak pagar besi di depan gedung KPK.
Bahkan beberapa orang membakar kaos yang bertuliskan KPK sebagai bentuk kekecewaan atas penahanan Yaqut. Sejumlah aparat kepolisian terlihat berjaga di bagian dalam area gedung untuk mengantisipasi situasi yang semakin memanas.
Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.46 WIB dengan pengawalan ketat petugas KPK dan polisi. Saat menuju mobil tahanan, Yaqut terlihat membawa map batik yang digunakan untuk menutupi borgol yang mengikat kedua tangannya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex pada 8 Januari 2026. Keduanya dijerat dengan pasal terkait kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (UU Tipikor).
Menurut KPK, dugaan korupsi berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 jemaah yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan itu kemudian dilegalkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga terdapat persekongkolan antara pejabat Kementerian Agama dengan sejumlah agen travel haji dalam pembagian kuota tersebut. Akibat kebijakan itu, sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dinilai lebih menguntungkan bagi pihak travel.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar. Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam skandal kuota haji tersebut.(*)