Pekanbaru,sorotkabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Dengan penetapan tersebut, Marjani menjadi tersangka keempat dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025 lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"MJN (Marjani) diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Gubernur (Abdul Wahid) dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau," ujar Budi, Selasa (10/3/2026).
Meski telah berstatus tersangka, Marjani hingga kini belum ditahan oleh penyidik KPK. Namun, Budi tidak menjelaskan alasan mengapa penahanan terhadap yang bersangkutan belum dilakukan.
“Belum (ditahan),” ujarnya singkat.
Budi menambahkan, penyidikan perkara ini masih terus berkembang seiring ditemukannya fakta dan bukti baru oleh penyidik.
“Penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian mendalami perkara ini lebih dalam dan lebih luas,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam yang merupakan tenaga ahli gubernur sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada 3 November 2025. Usai penetapan tersebut, mereka langsung ditahan sejak 4 November 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Menjelang berakhirnya masa penahanan maksimal selama 120 hari di tingkat penyidikan, tepatnya pada 3 Maret 2026, KPK menyatakan berkas perkara ketiga tersangka telah lengkap atau P21.
Penyidik kemudian melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (2/3/2026).
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Provinsi Riau.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, serta sejumlah rumah pihak terkait.
Penyidik juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan, serta kediaman Dani M Nursalam.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP Riau.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi serta Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Riau Raja Faisal untuk dimintai keterangan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
OTT tersebut kemudian mengungkap praktik dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sedikitnya 10 orang untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik dugaan pemerasan itu dikenal secara internal di lingkungan Dinas PUPR PKPP sebagai “jatah preman” atau disingkat Japrem.
Kasus ini bermula pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda menggelar pertemuan dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.
Dalam pertemuan tersebut, anggaran UPT Jalan dan Jembatan diketahui meningkat signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Awalnya disepakati pungutan fee sebesar 2,5 persen dari nilai penambahan anggaran. Namun, permintaan tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Permintaan tersebut disebut berasal dari Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan.
Pejabat yang menolak memberikan fee tersebut disebut diancam akan dicopot dari jabatan atau dimutasi.
“Kesepakatan fee lima persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis Tanak saat ekspos perkara, Rabu (5/11/2025) lalu.
Sejak kesepakatan itu, penyidik menemukan adanya tiga kali setoran fee yang terjadi antara Juni hingga November 2025 dengan total dana mencapai Rp4,05 miliar.
Pada setoran pertama pada Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan dana sebesar Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara Dani M Nursalam.
Setoran kedua terjadi pada Agustus 2025 dengan nilai Rp1,2 miliar yang didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk kepada sopir M Arief Setiawan serta untuk kegiatan lain.
Sementara setoran ketiga pada November 2025 mencapai Rp1,25 miliar, di mana sekitar Rp800 juta diduga diserahkan langsung kepada Abdul Wahid.
Penyerahan uang pada tahap ketiga inilah yang kemudian menjadi momen pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh tim KPK.
Dalam operasi tersebut, tim KPK awalnya mengamankan Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta lima kepala UPT.
Setelah itu, tim KPK juga berhasil mengamankan Abdul Wahid di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga berupaya bersembunyi.
Secara paralel, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah mata uang asing senilai sekitar Rp800 juta.
Jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti yang disita KPK mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Setelah rangkaian operasi tersebut, Dani M Nursalam yang sebelumnya dicari penyidik akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Johanis mengingatkan bahwa korupsi merupakan perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan negara.(*)