Polisi Gagalkan Pengiriman 6 PMI Ilegal ke Malaysia di Batam, 2 Pelaku Diamankan

Polisi Gagalkan Pengiriman 6 PMI Ilegal ke Malaysia di Batam, 2 Pelaku Diamankan
Foto: Tim KP Beo-5013 Korpolairud Baharkam Polri mengamankan sejumlah PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pantai Sambau, Nongsa, Batam. (Dok KP Beo-5013)

Batam, sorotkabar. com - Tim Kapal Polisi (KP) Beo-5013 dari Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya pengiriman enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia di kawasan Pantai sambau, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku yang berperan sebagai nakhoda dan ABK kapal turut diamankan.

"Sebanyak 6 orang calon PMI non prosedural yang akan diberangkatkan melalui Pantai Sambau, Batam, digagalkan oleh tim pada Sabtu (7/3) dini hari," kata PS Komandan KP Beo-5013, AKP Ody Khowat Setiawan, Minggu (8/3/2026).

Ody menjelaskan, dua terduga pelaku yang diamankan yakni ZA (49) dan RU (36), keduanya warga Kabupaten Karimun, Kepri. ZA berperan sebagai nkhkoda, sedangkan RU merupakan ABK.

Lanjut Ody, pengungkapan kasus ini berawal saat tim melakukan patroli dan penyamaran di wilayah perairan Nongsa. Saat itu petugas mendapati dua orang pelaku tengah bersiap memberangkatkan enam PMI yang sudah menunggu di pinggir Pantai Sambau, Nongsa, Batam.

"Para PMI tersebut rencananya akan dibawa menggunakan boat pancung tanpa nama menuju tengah laut.

Di lokasi itu sudah menunggu speed boat lain yang akan membawa mereka melanjutkan perjalanan ke Malaysia," kata Ody dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Saat dilakukan penindakan, petugas juga berupaya mengejar speed boat yang diduga menjadi pengangkut utama di tengah laut. Namun kapal tersebut berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan tim kepolisian.

"Untuk identitas pelaku yang melakukan STS sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit speedboat tanpa nama berwarna hijau list merah, satu unit mesin tempel Yamaha 15 PK, dua unit handphone, serta tiga paspor milik calon pekerja migran.

"ZA mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut sebesar Rp3 juta per PMI. Sementara RU mendapat komisi dari ZA sebesar Rp300 ribu per PMI karena membantu kegiatan tersebut," ujarnya.

Adapun enam PMI yang hendak diberangkatkan berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, yakni Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Mereka diduga akan diberangkatkan secara non prosedural menuju Malaysia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 6.

"Kedua pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," ujarnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua pelaku telah memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk proses penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri," ujar Ody.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index