PDAM Badung Rugi Hampir Rp 1 Miliar, Pencurian Air Besar-besaran

PDAM Badung Rugi Hampir Rp 1 Miliar,  Pencurian Air Besar-besaran
IWM, tersangka pencurian air Perumda Tirta Mangutama Badung ditahan oleh Kejari Badung, Senin (7/10/2024).

Badung,sorotkabar.com - Perumda Tirta Mangutama (PDAM Badung) mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.

Berdasarkan laporan akuntan publik penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi
penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) SPAM Perumda Tirta Mangutama, kerugian mencapai lebih dari Rp 967 juta.

Tersangka pencurian air tersebut berinisial IWM. Saat ini, dia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung sejak Senin (7/10/2024).

IWM ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kerobokan sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria 48 tahun asal Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, itu ketahuan menyambung jaringan air secara ilegal pada April 2023. Penyidik kejaksaan masih mengembangkan perkara ini karena bisa jadi ada pelaku lain.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama. Penyidik masih mengembangkan perkara ini," kata Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo dalam keterangannya, Senin sore.

Diduga Ada Tersangka Lain
Margi menjelaskan penyidik akan memanggil beberapa pihak lainnya untuk memperkuat petunjuk yang ada. Menurutnya, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pencurian air PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung terjadi di Jalan Bangbang Bendot, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas PDAM menemukan alat water meter (WM), pipa, dan selang untuk menyambung jaringan air secara ilegal.

Air itu pun mengalir ke sejumlah bak penampungan milik IWM selama 24 jam tanpa henti. Pencurian air besar-besaran itu dengan tujuan untuk dijual lagi ke masyarakat setempat.

Dilakukan Sejak 2018
IWM melakukan hal tersebut di tengah kondisi warga Kuta Selatan yang kesulitan akses air bersih. Sutrisno mengungkapkan IWM membuat sambungan atau jaringan baru dengan menyadap aliran air milik PDAM untuk dialirkan ke bak penampung miliknya.

"Aksi itu dilakukan sejak 2018. Bak penampung air itu dibangun tersangka sendiri dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, kedalamannya 4 meter tanpa katup kontrol. Air mengalir ke bak penampungan itu terus-menerus 24 jam," jelas Sutrisno dalam keterangan pers, Senin (7/10/2024).

Tersangka menyadap aliran air sebelum water meter melalui pipa 1/2 inci sehingga penggunaan air tidak terdeteksi. Akibatnya, aliran distribusi air bersih kepada pelanggan PDAM di sepanjang jalur pipa distribusi itu terganggu. Masyarakat di Desa Pecatu dan sekitarnya menjadi kesulitan air bersih.

"Air itu dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar melalui truk tangki yang diambil dari bak penampung miliknya. Airnya dipompa ke mobil tangki sebanyak tiga unit dan dikirim kepada pembeli ke beberapa lokasi di Desa Pecatu dan sekitarnya," sambung Sutrisno.

Berawal dari Warga Mengeluh Sulit Air Bersih
Di sisi lain, dari hasil pemeriksaan juga terkuak, IWM adalah pelanggan PDAM Badung dan kembali memohon sambungan baru pada 2017 untuk kegiatan usaha jual air bersih. Sambungan itu dilakukan ke lahan lainnya untuk mendukung kegiatan usahanya. Rencananya air bersih itu dijual di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan. Namun, tersangka membuat jaringan air secara ilegal pada 2018.

Sutrisno mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari masyarakat mengeluhkan kondisi sulitnya akses air bersih dari PDAM ke wilayah Pecatu dan sekitarnya. Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan penyebab kelangkaan penyediaan air bersih tersebut dari adanya pemasangan sambungan air ilegal oleh tersangka.

Kasus itu pun sempat viral pada April 2023 saat tim dari Perumda Tirta Mangutama menemukan jaringan air mencurigakan yang diduga pencurian air PDAM di wilayah Bangbang Bendot, Desa Pecatu, Kuta Selatan. "Penyidik masih mengembangkan perkara ini. Kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain tersangka," sambung Sutrisno.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index