Gajah Sumatera Dibantai Demi Gading, 15 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Gajah Sumatera Dibantai Demi Gading, 15 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Foto bersama usai konferensi pers (f: m rafdinal adrianto/goRiau.com)

Pekanbaru, sorotkabar.com -Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar sindikat besar perburuan satwa liar dilindungi, gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), dalam sebuah operasi penegakan hukum yang intensif. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 15 tersangka yang terlibat dalam jaringan perburuan dan perdagangan gading gajah lintas provinsi.

Kapolda Riau, Heri Heriyawan, menegaskan bahwa kematian gajah dengan kondisi kepala terpisah dan gading yang hilang bukan sekadar tindak pidana biasa. Menurutnya, tindakan keji tersebut merupakan serangan terhadap keseimbangan ekosistem dan masa depan lingkungan di Bumi Lancang Kuning.

"Gajah bukan hanya satwa liar, ia adalah simbol keseimbangan alam. Ketika dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak adalah mata rantai kehidupan itu sendiri. Ini bukan sekadar tindak pidana, tetapi luka bagi kita semua," ujar Kapolda Riau, Heri Heriyawan, Selasa (3/3/2026).

Penyelidikan kasus ini bermula dari penemuan bangkai gajah di Blok C 99, Ukui, Pelalawan, 2 Februari 2026. Tim gabungan yang terdiri dari Polda Riau dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau kemudian melakukan necropsy atau bedah bangkai pada 4 Februari 2026. Hasilnya, ditemukan serpihan logam pada tengkorak gajah yang menguatkan indikasi kematian akibat luka tembak.

Kapolda Riau, Heri Heriyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini menggunakan metode scientific crime investigation. Petugas menggabungkan analisis balistik, digital forensik, hingga analisis DNA satwa untuk memetakan jaringan pelaku. Dari pengembangan tersebut, terungkap bahwa sindikat ini telah beraksi di delapan lokasi berbeda sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

"Kami melakukan pengejaran dari Padang, Jakarta, Surabaya, Semarang, hingga Solo. Saat ini 15 tersangka sudah diamankan dan 3 orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saya meminta kepada Kejati Riau agar para pelaku dituntut hukuman setinggi-tingginya karena ini merupakan perbuatan berlanjut," tegasnya.

Menteri Kehutanan, Raja Juli, yang hadir dalam ekspose tersebut memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian. Ia menekankan bahwa revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) memberikan ancaman hukuman yang berat bagi para perusak lingkungan.

"Hukumannya tidak ringan, maksimum bisa 15 tahun penjara. Mohon disiarkan kepada publik bahwa negara hadir untuk melindungi satwa liar kita. Saya berharap kejadian ini menjadi yang terakhir," kata Menteri Kehutanan, Raja Juli.

Selain kasus perburuan gading, petugas juga menetapkan seorang tersangka berinisial EL terkait kematian bayi gajah di bawah usia lima tahun. Satwa malang tersebut ditemukan mati akibat infeksi luka jerat yang dipasang di area lahan milik tersangka.

Kadiv Humas Polri, J.E Isir, menambahkan bahwa Polri berkomitmen penuh terhadap kelestarian lingkungan. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat indikasi perburuan liar di wilayah mereka.

"Jatuhnya satu satwa liar yang dilindungi membawa duka bagi Indonesia. Polri berkomitmen transparan dan profesional dalam menangani perkara ini," pungkasnya. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index