KPK Pastikan Berkas Abdul Wahid Cs P21, Segera Jalani Sidang Kasus Pemerasan

KPK Pastikan Berkas Abdul Wahid Cs P21, Segera Jalani Sidang Kasus Pemerasan
Foto: Iustrasi. Langkah Gubernur Riau Menuju Mobil Tahanan Usai Ditetapkan Tersangka. (Pradita Utama/detikcom)

Pekanbaru, sorotkabar.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua anak buahnya hari ini telah dinyatakan lengkap. Artinya kasus itu akan segera disidangkan.

"Hari ini, Senin (2/3), Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (2/3/2026).

Budi mengungkap penyidik telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan 3 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya adalah Gubernur nonaktif Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani Nursalam.

"Para tersangka tersebut yakni saudara AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," kata Budi.

Setelah pelimpahan tersebut, JPU KPK kini menyiapkan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," kata Budi.

Para tersangka kini masih ditahan di Rutan Merah Putih. Mereka ditahan sejak 4 November 2025 lalu setelah terjaring OTT oleh penyidik KPK di sejumlah lokasi.

Dalam operasi itu ada sejumlah pejabat di Riau diamankan penyidik KPK. Namun dari pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang bertanggungjawab dan ditetapkan sebagai tersangka.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index