Pekanbaru sorotkabar Com - Pelarian Akhsan Al-Fadhil alias Genda (52) akhirnya terhenti di Kota Bertuah.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil meringkus kurir narkoba jaringan bandar Erwin Iskandar alias Koh Erwin tersebut saat bersembunyi di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau.
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB ini membuka kotak pandora jaringan narkotika lintas provinsi.
Genda diketahui merupakan mata rantai krusial dalam pusaran kasus besar yang turut menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Kurir merupakan sindikat dari Erwin Iskandar. Tim bergerak dan mendapatkan informasi bila kurir itu hendak melarikan diri ke wilayah Pekanbaru, Riau," urai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (1/3/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui perannya yang bekerja sama langsung dengan Koh Erwin dalam mengendalikan peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Skandal ini menjadi sorotan tajam lantaran pasokan barang haram tersebut justru bermuara ke tangan oknum kepolisian yang seharusnya melakukan pemberantasan.
Eko membeberkan bahwa Genda dan Koh Erwin sebelumnya mengambil pasokan sabu seberat total 1,5 kilogram dari sosok misterius yang dipanggil dengan julukan Bos Aceh. Demi mengelabui petugas, barang bukti tersebut dibawa menyeberang lewat jalur darat dari Jakarta menuju Bima menggunakan mobil Toyota Raize hitam milik Koh Erwin.
Setibanya di tujuan, paket sabu itu dipecah. Fakta mengejutkan terungkap bahwa sabu seberat 500 gram diserahkan langsung kepada AKP Malaungi, yang saat itu menduduki jabatan sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
"Sementara itu, sabu sebanyak 1 kilogram diambil oleh seseorang bernama Awan yang kini berstatus DPO," papar Eko.
Tersangka Genda beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan dan diterbangkan ke Jakarta oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC Bareskrim Polri guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.(*)