Jakarta,sorotkabar.com – Partai Demokrat merespons santai adanya gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga dekat presiden maupun wakil presiden yang sedang menjabat, mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pemilihan presiden (pilpres).
"Ya menggugat ke Mahkamah Konstitusi itu adalah hak seluruh warga negara. Hak seluruh warga negara, tentu kami harus menghormatinya," kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Herman enggan menjawab lebih jauh saat ditanya apakah gugatan tersebut melanggar hak konstitusional warga negara.
Menurutnya, MK yang akan memutuskan apakah gugatan itu diterima atau ditolak.
Herman kembali menekankan Demokrat menghargai gugatan yang diajukan ke MK, termasuk terkait larangan keluarga capres maupun cawapres ikut pilpres.
"Kami kan tidak masuk dalam reasoning perdebatan ini, diskusi ini. Namun kalau kemudian ada entitas masyarakat yang menggugat, tentu itu menjadi hak dari penggugat," kata dia.
"Dan tentu nanti diserahkan kepada hakim untuk mempertimbangkan apa keputusan Mahkamah Konstitusi yang nanti akan diputuskan," sambung dia.
Sebelumnya, dua advokat Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu ke MK dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu meminta MK melarang keluarga dekat presiden maupun wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri dalam pilpres.
Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan proses pencalonan bersih dari konflik kepentingan berbasis hubungan kekeluargaan.(*)