Bangka, sorotkabar.com - Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram (Kg) di wilayah Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel).
Sabu tersebut disita dari pria berinisial RR alias Rio (29).
"Dari tangan pelaku, petugas menyita 16 paket sabu ukuran sedang maupun besar dengan berat kurang lebih 3 kilogram," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso Jumat (27/2/2026).
Dijelaskan Agus, kasus diungkap Ditresnarkoba Polda Babel, pada Kamis (26/2), di Kecamatan Puding Besar. Bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika.
"Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kemudian, diselidiki," katanya.
Saat itu, Ditresnarkoba memberangkatkan tim yang dipimpin Iptu Doni Nopriyadi ke lokasi dan meringkus Rio. Ia ditangkap tanpa perlawanan.
"Disaksikan perangkat desa setempat, petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap pondok pelaku dan menemukan sejumlah paket sabu kecil.
Pelaku juga mengaku menyimpan paket sabu lainnya di bawah pondok yang di tanam. Setelah digali, petugas menemukan sejumlah paket sabu berukuran besar," jelasnya.
Tak hanya itu, di TKP. polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya 2 kotak timbangan, 1 unit timbangan merek Camry, 3 bal plastik bening ukuran sedang termasuk 1 unit handphone milik pelaku.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda. Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Peran serta masyarakat ini sangat penting dalam upaya kita memerangi peredaran narkoba di Babel," tambahnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)