Bakom RI: Pasal 5.1 ART RI-AS Tak Otomatis Ikuti Kebijakan AS

Bakom RI: Pasal 5.1 ART RI-AS Tak Otomatis Ikuti Kebijakan AS
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Fithra Faisal (Beritasatu.com/Akmalal Hamdhi)

Jakarta,sorotkabar.com - Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Fithra Faisal Hastiadi, menegaskan ketentuan Pasal 5.1 dalam agreement on reciprocal trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap tunduk pada kepentingan nasional.

Menurut Fithra, ketentuan tersebut tidak serta-merta membuat Indonesia otomatis mengikuti kebijakan perdagangan AS terhadap negara lain.

Pernyataan ini disampaikan merespons sorotan Pemerintah China terkait implementasi perjanjian perdagangan resiprokal RI-AS, khususnya soal potensi pembatasan impor yang setara dengan kebijakan AS terhadap negara ketiga.

Dalam Pasal 5.1 ART disebutkan apabila AS memberlakukan bea masuk, kuota, larangan, biaya, pungutan, atau pembatasan impor lainnya terhadap negara ketiga demi melindungi keamanan ekonomi atau nasionalnya, maka AS akan memberitahukan tindakan tersebut kepada Indonesia. Indonesia kemudian disebut akan mengadopsi atau mempertahankan kebijakan dengan efek restriktif yang setara.

Fithra menjelaskan ketentuan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk mencegah praktik, seperti transhipment atau pengalihan barang melalui negara perantara guna menghindari pembatasan perdagangan. “Motivasi AS di situ sebenarnya untuk menghindari praktik, seperti transhipment dan penyiasatan kebijakan perdagangan,” ujarnya.

Meski demikian, Fithra menegaskan terdapat klausul lanjutan dalam Pasal 5.2 dan 5.3 yang menyebutkan implementasi kebijakan tersebut bersifat subject to national interest. Artinya, Indonesia memiliki ruang kebijakan atau escape clause apabila kebijakan yang diadopsi dinilai tidak sejalan dengan kepentingan nasional.

Menurutnya, kepentingan nasional Indonesia mencakup hubungan diplomatik dan kerja sama ekonomi dengan berbagai mitra strategis, termasuk China. Terkait hal itu, penerapan pasal dalam ART tetap mempertimbangkan keseimbangan ekonomi dan politik luar negeri.

Sebagai bagian dari mekanisme pengaman, akan dibentuk forum Consul on Trade and Investment yang menjadi wadah diskusi terkait isu perdagangan dan investasi antara kedua negara.

Forum ini dapat digunakan untuk membahas ketidakseimbangan neraca perdagangan, dampak kebijakan tertentu, hingga kemungkinan penyesuaian atau negosiasi ulang jika dinilai mengganggu kepentingan nasional Indonesia.

Dengan adanya klausul kepentingan nasional dan forum konsultasi tersebut, Fithra menilai Pasal 5.1 ART tidak menghilangkan kedaulatan kebijakan Indonesia dalam menentukan sikap perdagangan internasionalnya. “Hal-hal yang dianggap mengganggu national interest kita bisa didiskusikan dan dinegosiasikan ulang,” ujarnya.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index