Polda Kepri Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Batam-Karimun, 3 Pelaku Ditangkap

Polda Kepri Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Batam-Karimun, 3 Pelaku Ditangkap
Foto: -Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic dan Kabid Humas Polda Kepri melihat belasan motor curian yang diamankan.(Alamudin Hamapu/detikSumut)

Batam, sorotkabar. com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Batam dan dijual ke Kabupaten Karimun.

Tiga orang pelaku diamankan, termasuk eksekutor utama yang telah melakukan pencurian puluhan sepeda motor.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di area luar parkir sebuah mal di Batam, Selasa (21/10/2025).

"Korban memarkirkan sepeda motornya di area luar mal dalam kondisi stang tidak terkunci. Sekitar pukul 19.00 WIB saat kembali, motor sudah tidak ada," kata Ronny, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan laporan tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial R (54), seorang nelayan yang tinggal di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam. Polisi mendapat informasi keberadaan pelaku pada 14 Februari 2026 dan langsung melakukan pengejaran.

"Pada Kamis (15/2) sekitar pukul 01.49 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka R di depan Masjid Al Iman, Pulau Setokok," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, R mengakui sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor. Ia bahkan mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 41 kali di wilayah hukum Polresta Barelang atau Kota Batam.

"Pelaku R ini merupakan residivis kasus serupa. Untuk aksi kali ini, pelaku mengaku telah mencuri 41 kali sepeda motor di Kota Batam," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lain, yakni MS (49) dan A (45). MS, warga Moro, Kabupaten Karimun, berperan sebagai penadah, sedangkan A bertugas membeli motor hasil curian dari pelaku utama menggunakan uang dari MS.

"MS ini yang menyediakan dana, kemudian A membeli motor hasil curian dari R. Jadi mereka ini satu jaringan," ujarnya.

Dari pemeriksaan, diketahui aksi pencurian puluhan sepeda motor itu awalnya dilakukan R bersama seorang rekannya. Namun rekan R tersebut lebih dahulu diamankan oleh Polsek Batam Kota.

"Rekan pelaku ini sudah diamankan terlebih dahulu oleh Polsek. Sehingga beberapa aksi pencurian dilakukan pelaku seorang diri," ujarnya.

Motor yang dicuri pelaku R dijual ke Kabupaten Karimun melalui pelabuhan rakyat di Pulau Setokok. Motor-motor itu kemudian dibawa ke Pulau Moro, Kabupaten Karimun.

"Motor curian ini dibawa para pelaku ke Moro, Karimun pada malam hari menggunakan kapal sewaan. Nantinya motor curian itu dijual dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 14 unit sepeda motor hasil curian. Selain itu, dari tersangka MS, polisi juga menemukan sembilan paket sabu dan alat hisap (bong).

"Untuk kasus narkotika ini kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.

Ketiga tersangka kini diamankan di Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index