Ganja 1 Kuintal Senilai Rp 600 Juta Gagal Edar di Wilayah Bandung Raya

Ganja 1 Kuintal Senilai Rp 600 Juta Gagal Edar di Wilayah Bandung Raya
Ferry Bangkit Rizki/RepublikaPolres Cimahi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 101,4 kilogram atau 1 kuintal senilai Rp 600 juta. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, barang terlarang itu rencananya akan diedarkan di

Cimahi,sorotkabar.com - Polres Cimahi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 101,4 kilogram atau 1 kuintal senilai Rp 600 juta. 

Barang terlarang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.

Polisi juga meringkus tiga tersangka yang menjadi pengantar dan pengedar ganja seberat 1 kuintal itu. Mereka ialah KRA (34 tahun), DEB (34) dan RAA (25) yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di wilayah Tangerang, Banten.

"Pada tiga tersangka tentunya perlu kami sampaikan ini adalah pengungkapan ganja dengan barang bukti senilai kurang lebih Rp 600 juta, kemudian ini ada ganja 100 kilogram atau 1 kuintal," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Selasa (24/2/2026).

Terungkapnya peredaran ganja lintas provinsi itu merupakan hasil pengembangan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi yang awalnya mengamankan tersangka KRA dan DEB. Mereka menerima titipan ganja melalui sistem tempel dari akun Instagram bernama @WithyouBogor17 yang kini masih dalam penyelidikan.

Barang haram tersebut dikemas dalam dua koper besar, dengan masing-masing paket memiliki berat bervariasi antara 1 kilogram hingga 3.125 gram, dengan total keseluruhan sekitar 100 kilogram.

Menurut Niko, ganja itu rencananya akan diserahkan kepada pembeli berinisial RAA dengan sistem pertemuan langsung atau cash on delivery (COD). Namun sebelum transaksi terjadi, RAA lebih dulu diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Cimahi.

"RAA sudah lebih dahulu kami amankan. Dari situ anggota melakukan teknik control delivery dan menunggu kedatangan KRA serta DEB di lokasi yang telah disepakati," ujar Niko.

Dalam proses pengiriman, KRA dan DEB diketahui mengambil ganja dari kawasan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan pesawat. Selanjutnya, DEB menaikkan dua koper berisi ganja ke dalam bus antarkota antarprovinsi tujuan Tangerang, lalu kembali menggunakan pesawat.

Sementara itu, KRA mengawal koper tersebut selama perjalanan darat. Untuk mengelabuhi petugas, ganja di dalam koper ditaburi bubuk kamper guna menyamarkan aroma menyengat khas narkotika tersebut.

Setibanya di Tangerang, keduanya langsung menuju lokasi yang telah disepakati untuk serah terima. Di titik itulah petugas yang telah menunggu bersama RAA langsung melakukan penangkapan terhadap KRA dan DEB.

Dari hasil pemeriksaan, KRA dan DEB mengaku telah membantu akun Instagram tersebut mengedarkan ganja sejak akhir Desember 2025. Keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp80 juta, atau sekitar Rp 800 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.

"Polisi juga masih memburu pemilik akun Instagram yang diduga menjadi pengendali utama jaringan peredaran ganja tersebut," kata Niko.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 114 Undang-undang Npmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Seumur Hidup atau Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun.(*) 
.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index