Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Babel, Muncikari Ditangkap

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Babel, Muncikari Ditangkap
Pelaku dan barang bukti di Mapolda Babel. (Foto: Istimewa/Polda Babel)

Pangkalpinang, sorotkabar.com - Polisi membongkar praktik prostitusi online di sebuah hotel di wilayah Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).

Pemuda berinisial IA (21) yang merupakan muncikari ditangkap.

"Tersangka yang kita amankan satu orang, atas nama inisial AI (21), warga Pangkalpinang. Iya, AI adalah muncikari," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso dikonfirmasi, Selasa (23/2/2026).

Agus mengungkapkan tersangka diamankan di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang. Tersangka diamankan bersama dua orang korbannya berikut sejumlah uang dan handphone (HP) yang terkait dengan aktivitas eksploitasi seksual tersebut.

Kasus tersebut terbongkar, usai Ditreskrimum Polda Babel mendapat laporan lalu dilakukan penyelidikan terkait adanya aktivitas prostitusi online atau open BO via WhatsApp (WA). Polisi berhasil melacak WA itu, yang tak lain milik pelaku.

"Jadi yang mengoperasikan WA itu adalah pelaku IA. Pelaku kita tangkap di lobi sebuah penginapan di Pangkalpinang. Pelaku mengakui telah mengeksploitasi kedua korban dengan tarif Rp 3 juta termasuk biaya hotel," timpalnya.

Lanjutnya, dari hasil eksploitasi korban ke hidung belang tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150-200 ribu dari masing-masing korban.

"Hasil kesepakatan antara pelaku dengan pemesan, setiap korban mendapatkan Rp 1,3 juta. Setelah sepakat, pelaku meminta uang keuntungan kepada setiap korban yakni Rp 150-200 ribu," ungkapnya.

Pelaku berikut dengan barang bukti digelandang ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 455 dan/atau 420 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kejahatan perdagangan orang dengan modus merekrut korban untuk melakukan praktek prostitusi.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index