Kemendikdasmen Perkuat Kesejahteraan Guru dan Pemerataan Akses Siswa

Kemendikdasmen Perkuat Kesejahteraan Guru dan Pemerataan Akses Siswa
ANTARA FOTO/Muhammad AdimajaGuru sekolah dasar berpelukan dengan siswanya saat mengikuti kegiatan di sekolah SDN Pandan 3, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (11/12/2025). Pascabencana banjir bandang dan longsor di Sumut, belajar me

Jakarta,sorotkabar.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat langkah pemerataan mutu pendidikan melalui tiga pilar strategis: peningkatan kesejahteraan guru, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM). Upaya ini dirancang agar kualitas pendidikan yang mumpuni dapat diakses oleh seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali.

Pemerintah menempatkan guru sebagai fondasi utama kualitas pendidikan. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa guru yang sejahtera dan profesional adalah kunci terciptanya pembelajaran yang bermakna. Untuk itu, pemerintah melakukan penataan besar-besaran pada skema tunjangan guru non-ASN:

Peningkatan Satuan Biaya (2025): Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.

Perluasan Sasaran Insentif: Jumlah penerima insentif guru non-ASN yang belum sertifikasi melonjak drastis, dari 58.862 orang menjadi 365.542 orang pada tahun 2025.

Skema Penyaluran (2026): Mulai tahun 2026, penyaluran TPG dan TKG yang sebelumnya dilakukan per tiga bulan akan diubah menjadi setiap bulan. Selain itu, satuan biaya insentif juga akan naik menjadi Rp400.000/bulan.

Program ini mencakup TPG bagi pemilik sertifikat pendidik, TKG sebagai kompensasi tugas di daerah sulit, serta bantuan insentif untuk menambah penghasilan pengajar yang belum tersertifikasi.

Guna mendukung wajib belajar 13 tahun, dana PIP difokuskan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan personal mereka. Dana ini diperuntukkan secara ketat untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku, seragam, sepatu, hingga alat tulis.

Suharti memberikan peringatan keras bahwa dana PIP tidak boleh digunakan untuk membiayai SPP, sumbangan sarana sekolah, hadiah bagi oknum tertentu, maupun iuran non-personal lainnya. "Dana PIP harus diterima utuh oleh siswa tanpa pemotongan apa pun. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi hukum pidana," tegasnya.

Masyarakat dapat melaporkan kendala atau pengaduan melalui nomor resmi 177 atau email di laman resmi Kemendikdasmen.

Beasiswa ADEM: Jembatan Pendidikan untuk Wilayah 3T dan Repatriasi

Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) hadir untuk memberikan kesempatan bagi siswa di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mengenyam pendidikan menengah berkualitas. Beasiswa yang diberikan berkisar antara Rp2,2 juta (SMA) hingga Rp2,3 juta (SMK) per bulan, yang terbagi dalam tiga kategori utama:

ADEM Wilayah Papua: Khusus untuk putra-putri Orang Asli Papua (OAP).

ADEM Daerah Khusus: Untuk siswa berprestasi di wilayah 3T dan perbatasan yang disekolahkan di SMA/SMK terbaik di provinsi/kota bersangkutan.

ADEM Repatriasi: Untuk anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia dan Arab Saudi (lulusan CLC/SILN) agar dapat melanjutkan sekolah menengah di wilayah Indonesia.

Melalui integrasi ketiga program ini, Kemendikdasmen optimis dapat mewujudkan ekosistem pendidikan yang inklusif, di mana tenaga pendidik merasa dihargai dan setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk meraih cita-cita.(*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index