Jakarta,sorotkabar.com - Polemik revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK kembali memanas. Partai Demokrat melontarkan kritik tajam kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ikut berkomentar terkait proses revisi UU KPK tersebut.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyebut PSI tidak berada di parlemen saat pembahasan revisi UU KPK berlangsung pada 2019. “Kalau belum masuk parlemen, enggak usah dahulu. Kami ada di dalam, dia enggak ikut,” kata Hinca kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Hinca juga membantah pernyataan PSI yang menyebut pemerintah tidak ikut menandatangani revisi UU KPK. Menurutnya, setiap pembahasan undang-undang di DPR pasti melibatkan unsur pemerintah.
Kala itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah mengirimkan perwakilan dari kementerian terkait untuk membahas revisi tersebut sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPR. “Tidak ada undang-undang yang dibahas sendirian oleh DPR. Pemerintah mewakili presiden hadir dan menyampaikan pandangannya, lalu sama-sama sepakat,” tegasnya.
Hinca juga menyinggung soal penandatanganan revisi UU KPK oleh presiden. Ia menyatakan, ditandatangani atau tidak, undang-undang tetap berlaku sesuai mekanisme konstitusional setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah.
Ia bahkan menilai, jika presiden tidak menandatangani, maka hal itu justru mengingkari kewajiban konstitusional. Ia beralasan, sebelumnya sudah ada surat presiden (supres) untuk membahas revisi tersebut. “Kalau tidak menandatangani, itu mengingkari kewajibannya,” ujar Hinca.
Sebelumnya, PSI pasang badan membela Jokowi dalam polemik revisi UU KPK. Direktur Reformasi Birokrasi PSI, Ariyo Bimmo, menyebut revisi UU tersebut merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah yang dipimpin Jokowi.
Perdebatan ini kembali mengangkat isu lama terkait revisi UU KPK 2019 yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya soal independensi dan kewenangan lembaga antirasuah.(*)