Pelalawan,sorotkabar.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Tiga tersangka berinisial DH (38), BS (28), dan MSF (24) ditangkap di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Jumat (20/2/2026).
Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Resnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Langkan.
Kasat Resnarkoba, AKP Alek Sinaga, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka di lokasi berbeda. DH dan BS ditangkap di sebuah rumah di Desa Langkan, sementara MSF diamankan di sebuah pondok di pinggir jalan desa tersebut.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 tersangka dengan barang bukti berupa 21 paket sabu, 1 bungkusan daun ganja kering, dan 8 bungkus daun ganja kering," ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat kotor 3,83 gram, satu bungkus daun ganja kering seberat 2,49 gram, serta delapan bungkus daun ganja kering dengan berat kotor 35,53 gram.
Selain itu, turut diamankan satu botol permen, satu bal plastik klip merah, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 111 Ayat (1) junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Pelalawan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelalawan.(*)