Jakarta,sorotkabar.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro.
Keduanya akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat bekerja atau berhubungan dengan instansi pemerintah.
“Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk. Nanti kita lihat blacklist yang lainnya seperti apa,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).
Selain sanksi blacklist, pemerintah mewajibkan pengembalian seluruh dana beasiswa LPDP yang telah diterima, termasuk bunganya.
Purbaya mengungkapkan Arya Iwantoro telah berkomunikasi dengan pihak LPDP dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana tersebut. Nilai pengembalian masih dalam proses penghitungan.
“Jadi, bosnya LPDP ini sudah bicara tadi dengan suami terkait ya. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk membayar. Mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP,” kata Purbaya.
Kasus ini mencuat setelah unggahan Dwi Sasetningtyas di media sosial yang menyatakan, “Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan”, memicu reaksi publik.
Pernyataan tersebut dinilai tidak pantas karena Dwi merupakan penerima beasiswa yang dibiayai negara. Meski telah menyampaikan permohonan maaf, pemerintah menegaskan proses penegakan aturan tetap berjalan.
Purbaya menekankan dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta pembiayaan negara yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Saya harap ke depan teman-teman yang mendapat pinjaman LPDP ya kalau enggak senang (pemerintahan), tetapi jangan menghina-hina negara. Itu uang dari pajak dan utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi penerima beasiswa LPDP agar tetap menjaga sikap dan memenuhi kewajiban kontribusi terhadap negara.(*)