Jakarta,sorotkabar.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam menegaskan penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR telah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan merespons polemik terkait kembalinya Sahroni bertugas di komisi yang membidangi hukum tersebut
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai Nasdem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Nazaruddin menjelaskan MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama 6 bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh Partai Nasdem.
"MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama 6 bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai Nasdem," tandas dia.
Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi telah berjalan sesuai ketentuan. Jika mengikuti keputusan MKD, sanksi Ahmad Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026.
Terkait penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR, Nazaruddin menyampaikan keputusan tersebut diusulkan oleh Partai Nasdem pada 19 Februari 2026.
Ia menegaskan proses penetapan telah sesuai dengan mekanisme Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) serta peraturan dan tata tertib DPR.
"Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai Nasdem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026," pungkas Nazaruddin.
Dengan demikian, MKD memastikan tidak ada pelanggaran prosedural dalam pengembalian Ahmad Sahroni ke posisi pimpinan Komisi III DPR.(*)