Dua Pengedar Narkoba di Wilayah Perbatasan Bengkayang Ditangkap

Dua Pengedar Narkoba di Wilayah Perbatasan Bengkayang Ditangkap
Sumber Antara.com

Bengkayang, sorotkabar. com 
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang menangkap dua pengedar narkotika di wilayah perbatasan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, serta menggagalkan peredaran sabu seberat 146,04 gram yang diduga akan diedarkan di kawasan tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AK (27), warga Kabupaten Kubu Raya, dan BF (26), warga Kota Pontianak.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Jumadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang masuk dari luar daerah menuju Bengkayang, yang merupakan wilayah perbatasan strategis.

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 146,04 gram,” kata AKP Jumadi di Bengkayang, Sabtu.

Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah makan dan disaksikan Ketua RT setempat serta pemilik rumah makan. Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu, yang disimpan dalam bungkusan plastik hitam di bagian belakang jok mobil.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua lembar tisu putih, dua kantong plastik hitam, satu plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam merek Realme dan Redmi yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

AKP Jumadi menjelaskan wilayah Bengkayang yang berbatasan langsung dengan negara tetangga rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika, sehingga pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan.

“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang haram,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, tes urine, gelar perkara, serta pengujian laboratorium barang bukti di Bidlabfor Polda Kalimantan Barat. Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar, khususnya di wilayah perbatasan.

Selain itu, penangkapan pengeder ini katanya sudah yang kesekian kalinya di wilayah perbatasan.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index