Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Teluknaga Tangerang, Bandar Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Teluknaga Tangerang, Bandar Ditangkap
Barang bukti yang diamankan polisi saat bongkar peredaran narkoba di Tangerang (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta, sorotkabar.com - Polisi membongkar aktivitas peredaran narkoba di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu orang bandar narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polsek Pakuhaji. Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Sabtu (14/2).

"Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026, di sebuah rumah Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang," kata Jauhari kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Jauhari menyampaikan pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa. Dia mengatakan pihaknya tak memberi ruang untuk peredaran narkotika di wilayahnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur Jauhari.

Sementara itu, Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Dari informasi itu, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dipimpin Kanit Ipda Arqi Afiandi langsung melakukan penyelidikan.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati empat orang laki-laki di dalam rumah tersebut ZM (43), MR (25), MA (23), dan MF (24)," terang Prapto.

Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram. Selain itu, ditemukan juga barang bukti lima unit telepon genggam, tiga dompet, satu alat isap (bong), dan satu korek api modifikasi.

"Hasil pemeriksaan laboratorium sementara menunjukkan barang bukti positif mengandung metamfetamin," jelas Prapto.

Lebih lanjut, Prapto menjelaskan dari pemeriksaan sementara, ZM diduga sebagai pemilik dan penyedia barang bukti alias bandar, sementara tiga lainnya merupakan pengguna. Dia menyebut, ZM mengaku memperoleh sabu tersebut dari bandar lainnya yang masih berstatus DPO, S.

ZM pun kini disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ketentuan pidana yang berlaku. Sementara terhadap tiga pihak lain yang diamankan selaku pengguna, akan dilakukan asesmen guna proses rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memburu DPO yang terlibat dalam peredaran ini," imbuh Prapto.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index