Ambon,sorotkabar.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Maluku menggagalkan upaya tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang melibatkan 37 warga negara asing (WNA) sepanjang 2025, sebagai bagian dari penguatan pengawasan orang asing di wilayah provinsi yang berciri kepulauan itu.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku Doni Alfisyahrin di Ambon, Sabtu, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi capaian terbesar dalam penindakan TPPM di wilayah Maluku dalam beberapa tahun terakhir.
“Perlu dicatat bahwa selama tahun-tahun sebelumnya belum pernah terjadi penangkapan atau penggagalan TPPM dalam skala besar seperti ini di wilayah Maluku. Upaya yang kami lakukan saat ini adalah peningkatan fungsi pengawasan dan fungsi intelijen, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi titik potensi kerawanan,” katanya.
Ia menjelaskan para WNA yang diduga terlibat dalam jaringan TPPM tersebut berupaya menuju negara tetangga seperti Australia melalui jalur-jalur yang dinilai sepi dan minim pengawasan guna mengelabui petugas.
Menurut dia, karakteristik Maluku sebagai daerah kepulauan dengan banyak pintu keluar-masuk tidak resmi menjadi tantangan dalam pengawasan keimigrasian.
Oleh karena itu, kata dia, jajaran imigrasi memperketat patroli, pendalaman informasi intelijen, serta pemetaan wilayah rawan yang berpotensi dimanfaatkan jaringan penyelundupan manusia.
Selain tindakan represif, Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku juga memperkuat fungsi pencegahan melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Tim tersebut merupakan gabungan lintas instansi yang berfungsi melakukan pertukaran data, rapat koordinasi berkala, hingga operasi gabungan dalam rangka pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
Dia menegaskan sinergi lintas sektoral menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum keimigrasian di daerah berjuluk Seribu Pulau itu.
“Kami terus meningkatkan komunikasi dan sinergitas lintas instansi dalam lingkup Timpora agar pengawasan berjalan komprehensif dari hulu ke hilir, mulai dari masuknya orang asing, keberadaan, hingga aktivitasnya di wilayah Maluku,” ujarnya.
Terkait isu pelanggaran orang asing yang terjadi baru-baru ini, pihaknya menyatakan masih melakukan pendalaman guna memverifikasi fakta di lapangan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.
Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku memastikan komitmennya menjaga kedaulatan wilayah melalui pengawasan yang lebih responsif, berbasis intelijen, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk praktik TPPM.(*)