Polda Jatim Gagalkan Peredaran 33 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Antarwilayah

Polda Jatim Gagalkan Peredaran 33 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Antarwilayah
Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan peredaran 33 kilogram sabu-sabu yang diduga bagian jaringan antarwilayah setelah melakukan pemantauan hampir dua bulan dan mengamankan seorang tersangka di jalan tol Surabaya.

Surabaya,sorotkabar.com -
Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan peredaran 33 kilogram sabu-sabu yang diduga bagian jaringan antarwilayah setelah melakukan pemantauan hampir dua bulan dan mengamankan seorang tersangka di jalan tol Surabaya.

“Pada Jumat minggu lalu, anggota kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RG di jalan tol. Dari tangan tersangka, awalnya ditemukan 4 kilogram sabu-sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan di Surabaya, Kamis.

Ia menjelaskan dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 6 kilogram sabu-sabu lainnya yang disimpan dalam kemasan terpisah di dalam kardus sehingga total barang bukti dari tersangka RG mencapai 10 kilogram.

Kurniawan menyebut kemasan sabu-sabu yang ditampilkan dalam konferensi pers memiliki ciri serupa meski beratnya berbeda dan diduga masih dalam satu rangkaian jaringan yang sama. Namun, polisi belum dapat merinci lebih jauh karena ada tersangka lain yang melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari karakteristik kemasan dan kondisi barang, besar kemungkinan ini berasal dari jaringan yang sama. Tetapi masih kami dalami,” katanya.

Selain pengungkapan 10 kilogram sabu-sabu tersebut, Polda Jatim juga mengamankan 23 kilogram sabu-sabu dalam kasus berbeda yang rencananya akan dikirim keluar Surabaya menuju Kalimantan. Detail jalur distribusi masih dirahasiakan untuk kepentingan pengembangan kasus.

Sementara itu, sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026, Polda Jatim mengungkap 555 laporan polisi kasus narkotika dengan total 724 tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi hampir 42 kilogram sabu, 16 kilogram ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kilogram ketamin, serta sekitar 77 ribu butir obat keras berbahaya.

Khusus Ditresnarkoba Polda Jatim, dalam periode Januari hingga Februari 2026 telah menangani 77 kasus dengan 95 tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa 34,269 kilogram sabu, 60 gram ganja, 22 gram tembakau sintetis, 724 butir ekstasi, serta sekitar 39 ribu butir obat keras berbahaya.

Tak hanya fokus pada penindakan peredaran, Polda Jatim juga menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika. Sejak 2024 hingga 2026, tercatat delapan kasus TPPU ditangani, dengan lima kasus telah dinyatakan lengkap (P21), dua tahap I, dan satu masih dalam proses penyelidikan serta DPO.

Aset yang telah disita diperkirakan mencapai Rp55 miliar, meliputi 10 unit tanah dan bangunan, lima bidang tanah, 13 mobil, 16 sepeda motor, tiga unit truk, 77 jenis perhiasan, 25 telepon genggam, tiga jam tangan, serta uang dalam rekening sekitar Rp2,5 miliar.

Selain itu, sebanyak 217 pengguna narkoba telah diamankan dan 146 kasus dilakukan rehabilitasi.(*) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index