Polda Metro Tangkap 2 Orang di Jakpus Terkait Narkoba, Sita 738 Ekstasi

Polda Metro Tangkap 2 Orang di Jakpus Terkait Narkoba, Sita 738 Ekstasi
Barang bukti ekstasi yang disita polisi (dok. Istimewa)

Jakarta, sorotkabar.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang di salah satu apartemen di Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi menyita 738 butir ekstasi dari kedua orang itu.

"Pada hari Senin, 16 Februari 2026, timsus dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua orang R (32) dan D (29), pelaku penyalahgunaan narkotika," kata AKP Guntur, yang memimpin Timsus Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (18/2/2026).

Guntur menyebut penangkapan dilakukan pada Senin (16/2) pukul 04.00 WIB. Guntur menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat.

"Adapun kedua tersangka merupakan warga yang berasal dari Provinsi Lampung, dan dari keduanya didapati barang bukti kurang lebih sejumlah 700 ekstasi dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta," ucapnya.

Guntur mengatakan ekstasi diduga dibawa oleh R dari Lampung ke Jakarta. Setibanya di Jakarta Barat, R dijemput oleh D di kawasan Kebon Jeruk, lalu ke apartemen yang menjadi lokasi penangkapan mereka.

"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ekstasi ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya memberantas peredaran narkoba.

"Polda Metro Jaya tidak menolerir pelaku narkoba. Kami akan tindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba," ujar Budi.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index