Muratara, sorotkabar.com - Sebanyak empat pasien rehabilitasi narkoba di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan yakni S, A, D, dan Y melakukan pencurian hingga penyekapan terhadap petugas dan penjaga keamanan di tempat rehabilitasi tersebut.
Satu tersangka yakni S berhasil ditangkap polisi.
Kejadian tersebut terjadi di Pusat Rehabilitasi Narkoba Yayasan Cahaya Putra Anugrah, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumsel pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin mengatakan awalnya keempat tersangka sedang melakukan salat Subuh yang dipimpin oleh petugas keamanan yakni API. Sementara petugas rehabilitasi yakni IK berjaga di tangga dekat mushola tempat mereka salat.
"Setelah selesai salat, tersangka berinisial S hendak bersalaman dengan korban IK. Namun tiba-tiba ia justru langsung memukul dan menendang korban berkali-kali hingga ia tersungkur. Sementara itu, tersangka A dan D langsung menahan dan membekap petugas keamanan yakni API. Sedangkan tersangka Y mencari kain untuk mengikat kedua korban," katanya saat dikonfirmasi , Selasa (17/2/2026).
Setelah itu, kata Nasirin, tersangka S mengambil obeng dari laci meja dan mengancam petugas keamanan untuk menyerahkan kunci pintu, kunci motor, dan kunci rolling door gedung yayasan tersebut.
"Saat itu tersangka S mengancam akan menusukkan obeng tersebut ke perut korban IK. Namun korban IK mengatakan kunci tersebut dipegang oleh petugas keamanan sehingga tersangka S pun langsung mengancam akan menusuk obeng tersebut ke kepala API bila tidak menyerahkan kunci-kunci tersebut," jelasnya.
Setelah semua pintu telah terbuka, Nasirin mengatakan para tersangka pun langsung mengambil barang-barang milik korban IK yakni sebuah HP, uang tunai Rp 850 ribu, tas selempang, dan celana.
"Ketika mereka selesai mengumpulkan barang-barang tersebut, tersangka S kemudian mengambil kunci motor Honda BeAT milik yayasan dan mereka pun kabur dengan menggunakan motor tersebut," ungkapnya.
Setelah para tersangka melarikan diri, korban API dengan posisi duduk dan tangan terikat di depan pun langsung bergerak mencari pisau memotong kain yang terikat di tangan lorban IK. Setelah keduanya melepaskan ikatan tersebut, mereka pun melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami pun mendapat informasi bahwa tersangka S hendak pergi ke Bali menaiki bus dari Palembang.
Akhirnya anggota pun langsung menuju ke Palembang pada Minggu (15/2/2026) dan berhasil menangkap tersangka S sekitar pukul 14.00 WIB," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Muratara pada Senin (16/2/2026), Nasirin menjelaskan bahwa tersangka S sudah menggadaikan motor yayasan tersebut di Nibung sebesar Rp 2,5 juta yang digunakannya untuk modal kabur ke Bali.
"Sementara barang dan uang korban IK sudah dibagi-bagi kepada 3 tersangka lainnya yang saat ini masih kita lakukan pengejaran. Untuk motor milik yayasan sendiri masih dalam proses pengembangan oleh pihak penyidik," tuturnya.(*)