Toleransi Ramadhan di Pekanbaru, Rumah Makan Non Muslim Boleh Buka Terbatas

Toleransi Ramadhan di Pekanbaru, Rumah Makan Non Muslim Boleh Buka Terbatas
Ilustrasi (net)

Pekanbaru,sorotkabar.com – Di tengah upaya menjaga kekhusyukan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tetap menjunjung tinggi nilai toleransi.

Rumah makan khusus non-muslim tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama bulan puasa tahun 2026 ini, namun dengan syarat dan ketentuan yang ketat.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan warga non-muslim tanpa mencederai perasaan umat yang sedang berpuasa. Dalam rapat Forkopimda yang digelar Selasa (17/2/2026), disepakati adanya pembatasan kapasitas pengunjung.

"Rumah makan non-muslim boleh buka dengan syarat tertentu. Meja kursi yang tersedia hanya 30 persen saja, tidak boleh lebih dari itu," jelas Agung Nugroho.

Pembatasan kapasitas meja hingga 30 persen ini bertujuan untuk menghindari kesan demonstratif atau mencolok di tengah masyarakat. Pengelola rumah makan non-muslim juga diimbau untuk mengatur tata letak agar aktivitas makan tidak terlihat transparan dari luar.

Pedoman aktivitas masyarakat ini tengah disosialisasikan secara masif oleh perangkat kecamatan dan kelurahan. Agung menekankan bahwa toleransi adalah kunci harmoni di Pekanbaru. Dengan aturan ini, diharapkan aktivitas ekonomi tetap berjalan, kebutuhan warga non-muslim terpenuhi, dan ibadah puasa umat Islam tetap terjaga kehormatannya.

Pengawasan terhadap kepatuhan aturan ini akan dilakukan oleh tim gabungan. Sanksi tegas menanti bagi pengelola yang melanggar ketentuan kapasitas maupun etika operasional selama bulan suci.( *) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index