Agung Nugroho Tetapkan Aturan Operasional Usaha Selama Ramadan

Agung Nugroho Tetapkan Aturan Operasional Usaha Selama Ramadan
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Pekanbaru,sorotkabar.com - Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan seluruh tempat hiburan malam (THM) di wilayah kota harus menghentikan operasional selama Ramadan 1447 Hijriah. 

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di rumah dinas wali kota, Selasa (17/2/2026).

Rapat yang dipimpin Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, membahas pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 2026. Dalam kebijakan tersebut, seluruh THM, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di lingkungan hotel, tidak diperkenankan beroperasi sepanjang bulan suci.

Selain tempat hiburan malam, larangan juga mencakup operasional karaoke, biliar, serta kegiatan live music pada malam hari. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Pemko Pekanbaru turut mengatur jam operasional rumah makan dan restoran. Pelaku usaha diperbolehkan melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pada siang hari, layanan hanya diperkenankan untuk pembelian secara bawa pulang.

Khusus bagi rumah makan non-muslim, pemerintah memberikan kelonggaran dengan syarat pembatasan kapasitas maksimal 30 persen dari jumlah meja dan kursi yang tersedia.

Saat ini, pemerintah kota melalui camat dan lurah terus melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha. Satuan Polisi Pamong Praja juga diminta melakukan pengawasan secara persuasif serta mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan penertiban.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index