Polisi Bekuk Mahasiswa Edarkan Sabu di Kendari

Polisi Bekuk Mahasiswa Edarkan Sabu di Kendari
Barang bukti milik mahasiswa yang ditangkap karena mengedarkan sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (16/2/2026). ANTARA/HO-Polresta Kendari

Kendari, sorotkabar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk seorang oknum mahasiswa yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu(15/2) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kepala Satresnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir saat dihubungi di Kendari, Senin, mengatakan bahwa mahasiswa tersebut berinisial AA alias A (20), yang merupakan warga Kota Kendari.

"AA diamankan di rumah kos di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari," kata Andi Musakkir.

Dia menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan jika di sekitar indekos tersangka kerap terjadi transaksi gelap narkotika.

Sehingga, kata dia, berbekal informasi tersebut tim kemudian langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengantongi satu identitas yang diduga menjadi pengedar di wilayah tersebut.

"Saat itu juga tim langsung melakukan penggerebekan di rumah kos dan mengamankan seorang lelaki inisial AA itu," ujarnya.

Andi mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan terhadap AA tersebut ditemukan satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu dengan berat 4,56 gram dan satu bungkus plastik bening kosong.

"Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi itu langsung diamankan oleh petugas kepolisian," ungkap Andi.

Saat ini AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Andi menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index