Medan, sorotkabar.com - Polisi menetapkan tiga tersangka yang merupakan satu keluarga dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang juru parkir (jukir) bernama Ardani Laia (28) yang terjadi di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Begini kronologi lengkap penganiayaan itu.
Adapun ketiga tersangka itu adalah Didi Yudi Wardana alias DY (38), istrinya Rinawati Tarigan alias RW (40) dan adik dari Rinawati bernama Hamzah Iqbal Tarigan.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/10/2024) malam. Awalnya, sekira pukul 18.00 WIB, pelaku Didi melihat adik iparnya, yakni pelaku Hamzah tengah cekcok dengan pelaku. Setelah cekcok, korban pun pergi dari lokasi untuk memanggil bosnya yang mengelola parkir di lokasi tersebut.
Lalu, pada pukul 21.00 WIB, korban kembali mendatangi rumah makan tersebut bersama temannya. Saat itu, terjadi cekcok antara mereka. Pada saat kejadian itu, para pelaku memukul korban dan sempat dibalas oleh korban.
"Pukul 21:00 WIB, korban kembali lagi ke lokasi sesuai omongan dia tadi bahwa dia akan kembali bersama pengelola parkir dan temannya. Lalu, terjadi cekcok antara si tersangka IT dan penganiayaan," kata Bambang dalam keterangannya, Minggu (6/10).
Saat terjadi cekcok itu, pelaku Rinawati Tarigan pergi ke dapur dan mengambil ekor ikan pari kering. Setelah itu, ekor ikan pari tersebut dipukulkan pelaku ke korban sebanyak dua kali yang mengenai lengan dan dada korban.
Usai kejadian itu, korban dilarikan warga ke rumah sakit menggunakan becak. Namun, nahas, nyawa korban tidak tertolong.
"Akhirnya dengan kondisi yang sekarat, korban dibawa masyarakat menggunakan becak ke Simpang Pemda dan dia meninggal dunia," ujarnya.
Bambang mengatakan pihaknya langsung menuju lokasi usai mendapatkan informasi penganiayaan itu. Setelah memeriksa sejumlah saksi, petugas kepolisian mengamankan ketiga pelaku pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB.
"Polsek Sunggal mendapat laporan dan mendatangi lokasi, mengumpulkan bukti dan akhirnya dari keterangan saksi-saksi, para tersangka ditetapkan sebagai tersangka," kata Bambang.
Bambang menjelaskan Didi dan Rinawati merupakan pasangan suami istri, sedangkan Hamzah adalah adik dari Rinawati. "Tersangka ini satu keluarga, suami istri dan iparnya. Suami istri DY dan RW, sementara IT adik kandung perempuan," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku penusukan korban bukanlah ketiga tersangka ini. Saat ini, pihaknya masih mendalami pelaku penusukan korban itu. Bambang menyebut korban mengalami tujuh tusukan di badannya.
"Hasil autopsi, luka korban ada tujuh luka tusuk. Enam luka di antaranya di bagian depan dan satu luka di belakang.Yang menusuk di luar dari tiga tersangka ini, ada yang kita duga tersangka lain yang menusuk, sehingga di tubuh korban ada tujuh luka tusukan," kata Bambang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3e subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Ketiga tersangka kita tahan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.(*)