Jual Pil Perusak Otak di Kafe, Dua Pemuda di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi

Jual Pil Perusak Otak di Kafe, Dua Pemuda di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Bengkalis,sorotkabar.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah kafe di wilayah Balai Raja.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Sabtu (14/2/26) sekitar pukul 01.30 WIB, Tim o Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan di Cafe Tina, Jalan Lintas P. Baru, Kelurahan Balai Raja. Di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 3 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor 1,33 gram.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SPA (20) DGS (19), merupakan warga Duri, Kecamatan Mandau.

Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni sepeda motor, serta 2 unit HP.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka SPA dinyatakan positif mengandung amphetamine, sementara DGS negatif.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud sinergitas antara Polri dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan. Tanpa informasi dari masyarakat, pengungkapan ini tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya, Sabtu (14/2/26).

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan terhadap seorang terduga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index