Seorang Pelaku Penikaman di Inhil Diringkus Polisi

Seorang Pelaku Penikaman di Inhil Diringkus Polisi
Tersangka S saat diamankan di Mapolres Inhil.(foto: yendra/halloriau.com)

Inhil, sorotkabar.com - Seorang pelaku penikaman diamankan polisi. Peristiwa penikaman itu terjadi di Jalan Kapten Mukhtar, Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Jumat (4/10/2024) malam.

Akibat penikaman tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia.

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, kasus ini merupakan pembunuhan.

"Awalnya, korban bernama Enjo (21) secara tak sengaja bertemu Riyan (25) dan S (20), di depan sebuah toko baju. Enjo ini meminta rokok dan uang secara paksa kepada Riyan," kata AKP Anggi.

"Bahkan korban sempat meraba saku celana S untuk memgambil dompet. Tidak terima, S mengeluarkan badik dari pinggangnya. Melihat itu, Enjo melarikan diri, tetapi dikejar oleh S. Sekitar 5 meter berlari, S menikam belakang tubuh korban (Enjo)," jelasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, setelah berhasil menikam korban, S dan Riyan langsung melarikan diri ke arah Jalan Sudirman, yang langsung dikejar korban dan temannya B (masih DPO), akan tetapi tidak jauh berlari, Enjo terjatuh dan meninggal dunia di pinggir jalan. Sementara B mengejar S dan Riyan.

"Tersangka S melarikan diri sampai ke Jalan Sudirman, sedangkan Ryan ditikam B dan terjatuh di depan toko jam samping Plaza, dengan luka tusuk yang mengakibatkan terurainya usus perut Riyan," ungkap Kasat Reskrim.

Saling tikam ini membuat panik warga sekitar, warga melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhil, kedua korban lalu dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan. Polisi juga telah menetapkan dua tersangka, S dan B.

"Namun sayang keduanya (Enjo dan Riyan) meninggal dunia," terang AKP Anggi.

Dari hasil penyelidikan terhadap para pelaku, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku, S dan barang bukti sebilah badik, di Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok, Sabtu (5/10/2024) siang.

"Pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban Enjo, cara menikam korban menggunakan sebilah badik sehingga korban meninggal dunia. Sementara pelaku lainnya masih dalam penyelidikan. Pelaku dikenai pasal 338 Jo 354 Ayat 2 KUHPidana," tutupnya.(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index