Komisi II DPR Targetkan RUU Pemilu Rampung 2026

Komisi II DPR Targetkan RUU Pemilu Rampung 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta,sorotkabar.com - Komisi II DPR menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) rampung pada 2026. Target tersebut disesuaikan dengan tahapan Pemilu 2029 yang akan dimulai pada 2027.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi menjelaskan, percepatan pembahasan RUU Pemilu tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK meminta pemilu nasional dan pemilu lokal dipisahkan dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.

Menurut Dede, konsekuensi dari putusan MK itu adalah kemungkinan pemilu lokal digelar lebih dahulu pada 2027. Karena itu, regulasi harus sudah disahkan sebelum tahapan dimulai.

"Kalau kita melihat itu, yang urgensi ini adalah Undang-Undang Pemilu karena 2029 fix, dan tahapannya dimulai pada 2027. Artinya, 2026 harus selesai ya," kata Dede kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan, hingga kini masih terdapat dinamika terkait skema pembahasan RUU Pemilu. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menggunakan pendekatan omnibus law, meskipun belum diputuskan secara final.

Menurutnya, pembahasan akan melibatkan berbagai pakar dan pemangku kepentingan guna memastikan substansi revisi menjawab kebutuhan sistem kepemiluan ke depan.

"Yang paling penting adalah isunya apa, kita akan menyusun, misalnya ada katakanlah 20 isu utama yang harus kita selesaikan," kata dia.

Dede menambahkan, terdapat pro dan kontra di internal parlemen terkait apakah RUU Pemilu sebaiknya dibahas dalam satu paket omnibus law atau dipisahkan per klaster undang-undang.

Komisi II DPR juga masih mencermati perkembangan gugatan lain terkait pemilu yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Dede menegaskan, perubahan putusan MK berpotensi memengaruhi skema dan target pembahasan RUU Pemilu.

"Kecuali nanti MK membuat keputusan lain. Ini kita masih dinamis ya. Jadi, yang kita dahulukan adalah Undang-Undang Pemilu sesuai dengan kesepakatan pada awal kita membahas RUU tersebut," katanya.

Dengan target penyelesaian pada 2026, DPR dihadapkan pada tantangan merumuskan aturan yang mampu mengakomodasi putusan MK, kepastian tahapan Pemilu 2029, serta dinamika politik nasional.

Revisi RUU Pemilu menjadi krusial karena akan menentukan desain pemilu nasional dan lokal ke depan, termasuk jadwal, sistem, serta tata kelola penyelenggaraan pemilihan umum.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index